Minggu, 25 November 2012

Tugas Bahasa Indonesia (Tugas 3)

1. Abnormal perfomanca index                      : Indeks Kinerja abnormal
2. Adjustment                                                : Penyesuaian
3. Adjusted price                                           : Harga yang disesuaikan
4. Administrative expenses                             : Biaya administrasi
5. Advance payment                                      : Uang muka
6. Audit working paper                                  : kertas kerja audit
7. Automatic premium loan                             : Pinjaman premium otomatis
8. Bank line                                                    : Baris Bank
9. Blanket expense policy                               : Kebijakan biaya seluruh harta
10. Capital adequacy ratio (CAR)                  : Rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement                                   : Pembayaran tunai
12. Certified public accountant                       : Akuntan publik bersertifikat
13. Checking account                                    : Rekening
14. Collective rights of stockholders               : Hak kolektif pemegang saham
15. Competitive bid                                       : Penawaran kompetitif
16. Completion bond                                     : Penyelesaian obligasi
17. Conditional sale floater (insurance)           : Penjualan barang bergerak bersyarat (asuransi)
18. Consumer debenture                                : Konsumen obligasi konversi
19. Continuous budget                                   : Anggaran berkelanjutan
20. Cost forecasting                                       : Peramalan biaya
21. Cost of goods sold                                   : Harga Pokok Penjualan
22. Economic entity                                        : Kekayaan ekonomi
23. Economic class                                         : Kelas ekonomi
24. Financial intermediary                                : Perantara keuangan
25. Financial reporting                                     : laporan keuangan

Contoh kalimat efektif

1.  Financial Reporting            : Laporan Keuangan
     Manajer membuat laporan keuangan itu dengan baik dan benar.
2. Economi class                     : Kelas Ekonomi
     Andi membeli tiket kereta api kelas ekonomi di Stasiun Senen.
3,  Advance payment              : Uang muka
     Pak Budi membeli mobil Toyota Avanza dengan uang muka sebesar Rp 100.000.000.
4. Checking account               : Rekening
     Karena buku rekening tabungannya hilang, dia tidak dapat menabung di bank.
5.  Administrative expenses    : Biaya administrasi
    Bank selalu menetapkan biaya administrasi sebesar Rp 20.000 setiap bulannya.


nama kelompok :
1. Andreas Paka
2. Antari Pramono
3. Rika Agustina

Jumat, 02 November 2012

tugas bahasa indonesia (tugas 2)


Tinjauan Buku
Tujuan Peninjauan

            Kami melakukan peninjauan terhadap buku yang berjudul Akuntansi Perbangkan: Akuntansi Transaksi Bank Dalam Valuta Rupiah yang ditulis oleh N. Lapoliwa, SEM AK. MBA dan Daniel S. Kuswandi. Dalam buku ini dimuat berbagai macam penulisan dan catatan yang menjelaskan dan mengajarkan akuntansi bank dalam valuta rupiah secara terperinci. Tujuan kami melakukan peninjauan ini adalah untuk mengetahui bagaimana isi seluruhnya dari buku ini. Serta untuk menjelaskan mengapa buku tersebut dapat dikategorikan sebagai buku yang menjelaskan isinya secara terperinci. Serta menentukan apakah buku ini layak untuk dibaca dan dijadikan referensi.

Tujuan Penulis

            Tujuan penulis menulis buku ini adalah ingin menjabarkan bagaimana proses transaksi perbankan dalam valuta rupiah. Dengan menyajikan beberapa bagian dan bab dalam pokok bahasan, terlihat penulis ingin mempermudah pembaca saat membaca buku tulisannya. Kemudian hal tersebut dipermudah lagi dengan diberikan contoh-contoh soal yang menyangkut tentang transaksi dalam bank. Selain itu, penulis nampaknya hendak membuat buku karyanya agar dapat dijadikan referensi dan bahan bacaan yang pantas digunakan. Paslnya, dalam buku ini menggunakan gaya bahasa yang mudah dimengerti namun memiliki makna yang tidak biasa dalam isinya.

Rangkuman Buku

            Buku ini menjelaskan dan menjabarkan bagaimana melakukan transaksi bank dalam valuta rupiah secara terperinci. Pasalnya buku ini menjelaskan segala macam transaksi yang biasa dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui bab yang berbeda-beda. Tercatat terdapat sembilan bab yang dimuat dalam buku ini. Diantaranya adalah akuntansi penanaman dana bank dan analisis laporan keuangan bank. Buku ini juga menggunakan gaya bahasa yang mudah dimengerti bagi pembacanya. Dalam buku ini juga diberikan contoh-contoh soal agar pembaca lebih mengerti apa yang dijelaskan dari buku ini.

            Dalam kesembilan bagian pokok bahasan yang dimuat dalam buku ini, semuanya menjelaskan isi yang berbeda-beda namu saling berkesinambungan. Pada bagian pertama dari buku ini yang bejudul konsep dasar akuntansi keuangan, dijelaskan konsep pengertian dan proses akuntansi pada umumnya dan bagaimana penerapannya pada pada perusahaan bank. Kemudian pada bagian kedua dijelaskan tentang akuntansi kliring manual dimana semakin banyaknya transaksi dagang yang melibatkan pembayaran dengan bank mengakibatkan semakin banyak transaksi giral antar bank. Kriling sebenarnya merupakan transaksi lalu lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang timbul dari transaksi giral. Transaksi ini dilakukan oleh setiap bank peserta kriling melalui perantara Bank Indonesia sebagai Lembaga Kriling.

            Pada bagian ketiga, dijelaskan tentang akuntansi untuk dana bank yang meliputi giro, simpanan berjangka, tabungan-tabungan, Bank Indonesia, pinjaman yang diterima, pinjaman jangka panjang, setoran jaminan dan dana lainnya atau akuntansi untuk sumber dana yang berada pada sisi passiva neraca. Serta pada bagian keempat dijelaskan tentang mekanisme akuntansi pada sisi aktiva yang menyangkut penanaman dana seperti: penanaman dana dalam alat likuid atau kas, penanaman dana pada lembaga-lembaga keuangan, penanaman dana dalam bentuk perkreditan dan penanaman dana dalam aktiva tetap. Karena penanaman dana erat dengan pendapatan bunga yang dihasilkan, maka dalam bagian keempat ini dibahas tentang pos-pos aktiva dan pendapatan. Kemudian dalam bagian kelima sampai bagian kesembilan, buku ini menjelaskan tentang akuntansi jasa bank, akuntansi komitmen dan kontijensi, akuntansi pendapatan dan biaya, proses akuntansi bank dan analisis laporan keuangan bank. Semuanya meliputi transaksi lanjut yang lebih mendalam yang biasanya terjadi dalam transaksi perbankan.

Kesimpulan
           
            Buku ini menjelaskan akuntansi perbankan mulai dari yang mendasar sampai yang terdalam. Buku ini menggunakan beberapa bagian dan bab berupa pokok bahasan yang dimuat dalam sembilan bagian.  Semuanya menjelaskan isi yang berbeda-beda namun saling berkesinambungan. Maka dapat dikatakan buku ini memuat informasi yang sangat terperinci. Buku ini dilengkapi dengan contoh soal agar mempermudah pembaca. Selain itu penulis juga menggunakan gaya bahasa yang mudah dimengerti oleh pembaca. Maka dari itu, kami memiliki kesimpulan bahwa buku ini layak untuk dibaca dan layak untuk dijadikan referensi. Dengan demikian kami bisa mendapatkan hasil dari tujuan peninjauan buku ini.
             

                    Nama :
- Andreas Paka
- Antari Pramono
- Rika Agustina 

tugas bahasa indonesia (tugas1)


1.       Komentar :
Dangan canggihnya teknologi di masan sekarang ini pemasaran tidak hanya bisa di lakukan dengan cara tradisional seperti pemasaran langsung ke pasar atau dari pembicaraan mulut ke mulut tetapi bisa dilakukan di dunia maya dengan cara online. Bisa menghemat waktu, biaya produksi, tempat. Namun juga bisa lebih memperluas pemasaran tidak hanya di satu tempat dan mempermudah konsumen untuk melihat dan mengenal barang produksi kita di banyak wilayah tanpa kita harus membuka cabang di daerah lain sehingga kita bisa mendapatkan laba yang maxsimal.
Kesalahan :
1.       Dengan kata lain seharusnya “dengan demi kian”
2.       Dalam kondisi perekonomian saat ini seharusnya “ kondisi perekonomian saat ini “
3.       Akan laku seharusnya “ akan terjual  atau akan terjual di pasaran”

2.       Rumusan masalah :        
1.       Pemukiman kumuh identi dengan kemiskinan
2.       Pemukiman kumuh mengakibatkan masalah kesehatan seperti :  masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh.
Tujuan :
1.       sebab timbulnya banyak pemukiman kumuh di kota.
2.       masalah kemiskinan yang tidak kunjung usai.
3.       dampak kemiskinan dan pemukiman kumuh bagi kesehatan masyarakat.
4.       Dampak  keterbatasan ekonomi bagi masyarakat dengan nilai marginal yang rendah.

Nama Kelompok :
- Andreas Paka
- Antari Pramono
- Rika Agustina


Senin, 06 Agustus 2012

bahagia itu...


Ngutip dari tweet yang dikasih Annisa Ayu Saputri. Jika kau ingin bahagia, maka tinggalakan yang tidak bahagia.

Ngga buat gw, itu salah banget. Tulisan gw sebelumnya, hal yang bikin kita down bikin kita sakit jusrtu baik buat kita (kalau diambil positifnya). Kenapa ? Kok bisa ?
Kadang yang tidak bahagia itu justru yang bikin kita lebih dewasa lebih baik dari sebelumnya, kalau main di tinggalin begitu aja, ngga ada warnanya hidup itu.

Sama kaya kasus gw semalem, gw ribut besar, udh ribut besar untuk beberapa kalinya. Selalu, dan pasti gw ngmng “dua tahun itu masa sulit, masa jenuh, masa berat” prinsipnya, kalau kalian ngga kuat sama masalah yang ada, kalian mikir dia nyakitin gw terus, dia ngga bkin gw bahagia, so, tanpa pikir panjang, kalian pasti ninggalin itu.

Big NO buat gw. Dari beribu alasan yang ada buat kalian ninggalin dia, pasti terselip satu alasan kuat kenapa kalian ngga bisa ninggalin dia. Cinta ? Aduh, buat gw cinta itu udah utama, masa gw pacaran selama itu ngga cinta ? Ngga mungkin banget. Sayang, sama aja kaya cinta. Keseriusan dia, itu yang bikin gw pertahanin dia. Kalau kalian emang serius sama pasangan kalian, secuek-cueknya kalian sama pasangan kalian, pasti kalian menyimpan sesuatu yang nantinya buat dia bahagia.

Terus ? fokus utama gw tweet tadi. buat gw, jangan pernah lu tinggalain sesuatu yang emang sakit sbenrnya buat lu, selagi itu masih bisa diperbaiki selagi itu masih ada jalan, kenapa ngga ? Pertahaanin yang ada, selama apapun itu hubungan lu, mau masih umur jagung juga, kenapa ngga.

Cinta itu bukan buat di mengerti, tapi dirasakan, kalau rasanya udah masuk ke yang paling dalam, cinta itu akan bertahan dengan sendirinya.

Buat yang disana, kalau baca ini, mudah-mudahan ngerti maksutnya apa, maaf buat yang semalem :)

Selasa, 10 Juli 2012

life is.....

dewasa, banyak arti dari kata itu. Ngga Cuma itu aja, arti dewasa itu luas, bisa dari berbagai sisi. Buat gw, gw ngertiin satu sama lain, itu udah termasuk dewasa buat gw. Banyak oarang bilang perempuan itu lebih dewasa dari pria, buat gw itu bener, bener bgt. Gw bisa cerita gini ngga cuma dari kisah hidup gw aja, ini gw ambil dari semua yang cerita sama gw.

Pernah ngga sih kalian mikir, kalau orang yang nyakitin kita itu kadang bisa bikin kita lebih baik, mau dia cewe mau dia cowo, yang pasti dia bisa bikin lu lebih baik. Yang bisa di ambil contoh, pasangan kita on time banget, janjian jam8 beneran jam8 dateng dan kita masih stay dengan baju tidur, lama pacaran kita masih aja begitu, pasangan kita jenuh dong, dia mulai agak aneh atau beda, berantem tuh, dia cerita kita begimana selama ini, sakit hatikan (pasti lu tuh dikata-katain segala macem), kalau emang kalian sayang sama pasangan kalian pasti kalian janji ngga akan gitu lagi, pasti. Nah, dari contoh itu aja udah keliatan kan kita sedikit demi sedikit berubah.

Bisa dibilang juga, suatu kesalahan kita harus dijadikan pelajaran buat hidup kita. Kenapa ? kan udah salah yah biarin aja. Ngga kok, kesalahn itu ilmu pelajaran hidup, lu salah pake baju ke kantor, dimarahin bos, mau gitu terus ? ngga kan.
Pelajar itu ngga cuma di sekolah, di kampus, di tempat les, tapi hidup itu juga pelajaran buat kita. Jadi, berapa detikpun itu hidup lu, buat itu berharga.

Terus, ada kegagalan, ini yang paling bikin hidup lu down. Nih buat yang lgi tes tes ptn buat yang mau tes ptn, atau kalian kalian yang mau tes atau lagi yang lagi ngerasa gagal dari segala sisi, you must move on ! you can do it ! nagapain sih masih galauin kegagalan itu ? hidup kalian ngga tergantung dari yang kalian gagalin itu. Didepan masa depan lu lebih cerah, maksimalin yang ada buat lebih baik, pasti kalian berhasil, jadiin kegagalan itu acuan kalian buat bisa move on. Kok gagal jadiin acuan, emang bisa ? bisalaah, kita ambil contoh yang gampang aja deh, kalian gagal dapetin seseorang yang kalian suka, galau deh lu, rasanya tuh kaya pengen terjun ke jurang yang paling dalem gitu yah, ngga usah lah begitu banget, banyak kok yang lebih baik dari si dia, mungkin itu belum jodooh, kalaupun jodoh, dia pasti dateng buat kalian. Terus buat yanhg ngga dpt ptn, maksimalin di mana kamu kuliah, cari jurusan yang emang kamu minatin banget dan ngga terpaksa, buat itu lebih baik.

Yaaaaah menurut gw dari tiga macem itu bisa bikin hidup lu berubah, aslinya sih masih banyak yang pengen gw ketik, tapiii, bingung ngutarainnya, hehe :p
Tapi, yang paling utama itu kalau emang kalian mau dewasa dalam segala sisi, coba sedikit demi sedikit kalian rubah gaya pandang kalian, jangan cuma memandang masalah atau apapun itu dari satu sisi, coba untuk melihat dari semua sisi, dan masalah yang ada dihidup kalian bukan orang lain yang punya solusi, melainkan kalian sendirilah yang tau harusa bagaimana menyelesaikannya. 
So ? MOVE ON GUYS !!!

Senin, 11 Juni 2012

two years for us (part2)

dari sekian banyak orang yang cerita sama gw, jawabannya sama..
dua tahun itu, masa yang sulit..
buat gw masa sulit itu, sulit bangeeet, rumit, semua adaaa. Mulai dari masalah sepele sampai kita diambang batas. Pernah ada yang ngomong


"Lama pacaran itu sama rasa sayang beda tipis, tipis banget. Karena, sayang karena udah lama pacarannya sama emng rasa sayang" 


Waktu yang lalu, kita ribut besar banget, kalo kata dosen BLK mah TM (Tragis Mengenaskan), hehe :p
Yah gimana gw gag ngomong gitu, 2 hari berturut turut kita ribut. Hari pertama karena masalah yang sepele, yaaah buat kita ribut gini udah biasa, tapi hari kedua, itu karena kebodohan gw, entah samapai kapan gw bakal begitu. Dia dateng tuh ke rumah, nggak nyapa gw, tiba-tiba dateng ke kamar, nglempar cincin kembr kita dan berkata "Kalo lo masih mau sama gw, lo balikin tuh cincin ke gw"
JEDAAAAAAR !!!
Udah jatoh ketiban tangga, sakiiitnya bukan main. otak gw langsung mati kutu. Tanpa pikir panjang gw kedepan, niatnya mau ngomong ke dia, "gampang yah ngomong putus"
tapi ternyata, dia malah masuk ke rumah gw lagi, dan dateng buat nyelesein masalah, disitu yang gw pikirin, jangan sampai dia ngeluarin kata-kata itu, dan ternyata, dia ngomong juga, mati kutu lagi gw, bukannya ngomong malah cuma bisa nangis kejer dan diem. Sampai akhirnya dia yang mengalah dan ngelunak (makasih yah).

Nah, baru tadi gw dapet tetuah dari seorang temen gw dan dia, gw cerita yah sebgian besarnya aja, sampai akhrnya dia ngomong....

"Pacaran lama itu pasti ada titik jenuhnya, itu tuh hambatan dari setiap pasangan, dan obatnya cuma satu, SALING NGERTI"
Dari situ gw sadar, selama ini, yang bikin kita ribut, yang bikin kita jenuh, yang bikin kita salahpaham, itu tuh karena kita kurang mengerti pasangan. Dari situ, gw sadar, selama ini, gw cuma minta dingertiin sama dia, tapi gw gak pernah ngerti dia, dia jenuh kalo begitu terus, alasan gw selalu, "aku cape kuliah bla bla bla"
Kuliah gak jadi penghabat kok, beda jurusan, beda fakultas, beda  universitas, atau beda sekolah, asalkan kita saling ngerti, kita pasti selaras, seimbang, kalau di ekonomi mah Break Even Point, rugi gak tapi untung gak, melainkan saling melengkapi..

Sooooo, buat my31, maafin aku yaah :)
semoga aku bisa berubah, amiiin o:)

NB : BIG THANKS BUAT ENDI PURNOMO :D

Rabu, 06 Juni 2012

cita-cita, mimpi, keinginan


cita-cita, mimpi, keinginan....

Semua kata yang bisa merubah hidup kita. Semua kata yang bisa bikin kita bangkit lari mengejar itu semua. Semua orang punya mimpi, tanpa ketercuali.

Anak kecil yang belum mengenal duniapun mereka mempunyai mimpi. Mimpi itu simple, mudah, sederhana. Tapi, buat sebagian orang mimpi iutu susah, rumit, jauh, dan sebagainya, termasuk gw.

Gw punya mimpi, yang sampai sekarang belum bisa terwujud dan gak akan bisa terwujud. Tahun ini bisa aja gw kejar itu, tapi.... banyak orang yang kontra dengan apa yang gw lakuin itu.

Tapi gw yakin, walaupun mimpi yang gw harapkan itu nggak jadi kenyataan, suatu saat nanti mimpi itu akan jadi kenyataan..

Senin, 04 Juni 2012

Review Jurnal Hukum Perikatan (Revisi)





Hukum Perikatan Dalam
kegiatan Ekonomi
Yusmedi Yusuf
Abstrak
Hukum adalah sebuah peraturan dimana setiap bangsa dan negara memiliknya. Adanya sebuah hukum berlaku bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bangsa itu sendiri. Hidup berdasarkan pola hukum dapat membuat keadaan suatu bangsa kondusif dimana, pola hidup disiplin, dan patuh akan membiasakan gaya hidup seseorang. Jenis-jenis hukum yang terdapat dalam suatu negara ialah hukum perdata, hukum perikatan, hukum perjanjian, hukum dagang dan sebagainya.
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Dasar hukum perikatan terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPER) dan kitab Undang-undang Hukum dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembngan perekonomian dalam masyarakat
Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam ranka pergaulan hidup di masyarakat. Kepentngan masyrakat sangat luas, mulai dari kepentingan priadi, pribadi dengan masyarakat dan masyarakat dengan negara. Untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan, hukum dagang dan hukum lainya bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun undang-undang yang bersifat khusus seperti asuransi perbankan, pasar modal dan HAKI dan lainnya. Undang-undang yang bersifat khusus adalah melengkapi ketentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara ang satu dengan yang lainny dalam masyarakat
Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis/ perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan.
A.      Azas Kebebasan Berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan UU (Pasal 1320 Jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1 Kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
2.    Kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum,
3.   Objek tertentu
Artinya para pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah di sepakati
4.   Sebab yang halal
Dalam melaksanan perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan ketertiban umum.
B.      Subjek Hukum Perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
Dalam perkembagannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu
1.      Perusahaan perseroan
2.      Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
3.      Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4.      Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5.      Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
C.      Perbuatan Hukum Perikatan
1.      Jual-beli
Perjanjian Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2.      Sewa-Menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang.
3.      Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu.
4.      Perbankan
Kredit perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
5.      Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6.      Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi kerja.
7.      Surat berharga
Berfungsi sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
8.      Pasar Modal
Dalam aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.
D.     Objek Hukum Perikatan
Benda dalam Pasal 499 KUHper adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.
E.      Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
1.      Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian.
2.      Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
3.      Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
4.      Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.
Akibat dari pelanggaran perjanjian
1.      Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
2.      Pembatalan perjanjian
3.      Peralihan resiko
Kesimpulan
Jadi dapta disimpulkan, bahwa hukum perikatan adalah sebuah hukum yang berhubungan dengan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Sebagaimana tercantum di dalam UU, hukum dibuat agar manusia dapat mematuhinya dan belajar menjadi manusia disiplin, dimana keduanya saling berperan penting dalam memajukan bangsa dan negara. Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan Banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja dll. Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas.
Sumber :
Nama Kelompok :
  • Andreas Paka          20210739
  • Antari Pramono        20210936
  •  Prasetiyo                 25210362
  • Tri Prasojo                26210958
  • Yanih Supriyani         28210593
Kelas 2EB06

Review Jurnal Subjek dan Objek Hukum (Revisi)

PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM
KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh: Sarah S. Kuahaty
 ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapat dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
PENDAHULUAN 
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.
PEMBAHASAN 
1. Subjek Hukum perdata
Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang disebut badan hukum. Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Pada Dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau sudah menikah . Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang di taruh di bawah pengampuan dan seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 BW). Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum.
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara.
3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di akui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakui sebagai demikian, entah pula badan hukum itu di terima sebagai yang di perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Selanjutnya pemerintah selaku badan hukum dapat melakukan tindakan perdata sebagimana di tegaskan dalam pasal 1654 BW, yang menyebutkan:
“ Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu”.
Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.
Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
KESIMPULAN
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang didalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993
SUMBER :  http://unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107


Nama Kelompok :
  • ·         Andreas Paka          20210739
  • ·         Antari Pramono       20210936
  • ·         Prasetiyo                 25210362
  • ·         Tri Prasojo               26210958
  • ·         Yanih Supriyani        28210593
Kelas 2EB06