PEMERINTAH
SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM
KONTRAK
PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh: Sarah S. Kuahaty
ABSTRACT
Dalam
pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan
badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah adalah
lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapat
dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak
pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa,
ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan
hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah
tindakan badan hukum.
PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas
hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga
negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang
dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata
terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah
dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak
non-pemerintah. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus
mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Oleh karenanya agar prosedur pengadaan
tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang
terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai
dengan hukum yang dikenal dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54
Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian
tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
Secara sederhana kontrak dapat
digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah
kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang
dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.
PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum perdata
Manusia adalah pendukung hak dan
kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi
manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum
lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,
termasuk apa yang disebut badan hukum. Istilah subjek Hukum berasal dari
terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Subjek
Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang
hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang
dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai
literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson)
dan badan hukum (rechtperson).
Pada Dasarnya manusia mempunyai hak
sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum
adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau sudah menikah . Sedangkan orang
yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa,
orang yang di taruh di bawah pengampuan dan seorang wanita yang bersuami (Pasal
1330 BW). Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum.
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara
adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat
jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara.
3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum
Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang barang atau jasa,
pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya
dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata
lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks
demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia
barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan
yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam hukum
perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin
dalam pasal 1338 BW.
Pemerintah sebagai badan hukum juga
dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata sejati,
perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di akui undang-undang, entah
badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakui sebagai demikian,
entah pula badan hukum itu di terima sebagai yang di perkenankan atau telah
didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan
undang-undang atau kesusilaan”.
Selanjutnya pemerintah selaku badan
hukum dapat melakukan tindakan perdata sebagimana di tegaskan dalam pasal 1654
BW, yang menyebutkan:
“ Semua badan hukum yang berdiri dengan
sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan
perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah
kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu”.
Sebagai subjek hukum perdata pemerintah
dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau
jasa.
Dengan kata lain pemerintah menjadi
salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan
hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang
maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan
dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa. Hak dan
kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus
diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga
tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa
keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum
perdata dalam peradilan umum.
KESIMPULAN
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan,
karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid)
untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum
perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht
person).
Negara dalam perspektif hukum perdata
adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah
organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang didalamnya
terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah
kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan
dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat
dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan
menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak
milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada
peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum,
bukan wakil dari jabatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni,
Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu
Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar
Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu
Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata
tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan
Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan
Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan
Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993