- ABSTRAKSI
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie)
- PENDAHULUAN
Dari
beberapa pendapat dapat simpulkan bahwa hukum memiliki makna yang luas meliputi
semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Adapun
tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar
tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan
menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya.
Oleh karena
itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan
melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku. Sumber hukum dibagi menajdi dua, sumber hukum material dan sumber
hukum formal. Sedangkan, hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terdapat dua
macam, hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
- PEMBAHASAN
Pada
pokoknya hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memakasa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni pertairan-peraturan
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilonya tindakan yaitu dengan hukuman
tentunya. Sumber hukum formal ada lima macam, yaitu; undang-undang, kebiasaan,
kaoutusan hakim(yurisorudensi), perjanjian internasional(traktat), pedapat para
sarjana hukum(doktrin).
Dalam
pendahuluan sudah dijelaskan apa itu hukum ekonomi, untuk memfokuskan hukum
ekonomi, berikut suatu defifni dari Sunaryati Hartono yang mengemukakan bahwa
hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek, yaitu :
·
Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara
keseluruhan.
·
Aspek pengturan usaha-usaha
pembagian hasilpembangunan ekonomi secara merata si anatar seluruh lapisan
masyarakat., sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil pembangunan ekonomi
sesuai debgan sumbangan.
Sunaryati
Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2. Hukum
ekonomi sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pemabgian hasil pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata.
- KESIMPULAN
Jadi, dalam
hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan itu berlangsung dalam
kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik, maka
secara tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dari situ dapat
dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak dari kenaikan BBM sangat berpengaruh
dengan harga barang yang lainnya.
Sumber :
- http://bennyantoni.blogspot.com/2010/02/resume-bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum.html
- Hukum Perusahaan Indonesia
Bagian 1, Drs.C.S.T. Kansil., S.H., PTt.Pradya Paramita Jakarta, 2005
- Aspek Hukum dalam Ekonomi
Global Edisi Revisi, Ade Maman Suherman, Ghalia Indonesia, 2005
Nama
Kelompok :
- Andreas
Paka 20210739
- Antari Pramono
20210936
- Prasetiyo
25210362
- Tri Prasojo
26210958
- Yanih Supriyani
28210593
Kelas 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar