KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi
perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal
dari beberapa konsep dasar.Konsep ini mencakup istilah netralitas pajak dan
ekuitaspajak. Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh
(atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain,
keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan,
dan bukan pertimbangan pajak.
Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi
yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat
ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus
ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah
yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tariff pajak
negara asing.
KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan
mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau
tidak langsung. Pengelolaan yang efektif atas potensi pajak ini memerlukan
pemahaman atas sistem pajak nasional, yang sangat berbeda dari satu negara ke
negara lain. Perbedaan ini mencakup jenis-jenis pajak dan beban pajak hingga
perbedaan dalam pelaporan dan filosofi pengenaan pajak.
Macam – Macam Pajak
Pajak langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk
dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Yang
lainnya, yaitu pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi, tidak dapat
dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan. Umumnya, mereka
tersembunyi dalam pos “biaya dan beban lain-lain”.
Pajak penghasilan perusahaan, mungkin digunakan secara lebih
luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak
utama lainnya, dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
Pajak Pungutan, adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah
terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalti yang diterima oleh investor
asing. Sebagai contoh misalkan suatu negara mengenakan pajak pungutan sebesar
10% atas bunga yang dibayarkan oleh obligasi. Apabila pajak ini dikenakan
terhadap penerima bunga dari luar negeri, pajak ini umumnya dipungut oleh
perusahaan pembayar bunga dari sumbernya, yang kemudian membayarkan hasil
pungutan itu kepada pengumpul pajak di negara asal. Karena pajak pungutan dapat
menghambat arus modal investasi jangka panjang secara internasional, sering
kali pajak ini dimodifikasi melalui perjanjian pajak bilateral.
Pajak pertambahan nilai, merupakan pajak konsumsi yang
ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini berlaku untuk total penjualan
dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Perusahaan yang
membayar pajak ini sebelumny sebagai biaya dapat mengajukan klaim di kemudian
hari kepada pihak otoritas pajak.
Pajak perbatasan, seperti bea cukai dan bea impor, umumnya
ditujukan untuk menjaga agar barang domestik dapat bersaing dalam harga dengan
barang impor. Dengan demikian , pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya
dilakukan secara paralel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh
produsen domestik barang yang sejenis.
Pajak transfer, merupakan jenis pajak tidak langsung
lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan ( transfer ) objek antar
pembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan
bisnis seperti struktur akuisisi.
Beban Pajak
Perbedaan dalam beban pajak secara keseluruhan merupakan
sesuatu yang penting dalam bisnis internasional. Banyak pertimbangan lain yang
dapat secara signifikan mempengaruhi beban pajak efektif bagi perusahaan
multinasional.
Perbedaan nasional dalam definisi penghasilan kena pajak
juga merupakan hal yang penting. Misalkan depresiasi, dalam teori sebagian
biaya aktiva dikatakan menjadi kadaluwarsa jika aktiva tersebut habis digunakan
untuk memproduksi pendapatan. Agar sesuai dengan prinsip kesetandingan, biaya
yang kadaluwarsa ini diakui sebagai beban dan dikurangkan dari pendapatan yang
terkait.
Untuk menarik investasi asing, negara-negara industri kurang
maju sering kali mengenakan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah dari pada
negara-negara Industri maju. Namun demikian, negara-negara dengan pajak
langsung yang rendah memerlukan dana untuk membiayai pemerintah dan jasa sosial
lainnya seperti halnya negara lain. Oleh karena itu, tarif pajak perusahaan
langsung yang lebih rendah umunya menghasilkan pajak tidak langsung yang lebih
rendah kualitasnya.
Dalam dunia nyata, tarif pajak efektif jarang sekali sama
dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk mendasarkan
perbandingan antar negara pada tarif pajak wajib saja. Lagi pula, tarif pajak
yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang rendah. Secara internasional
beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif pajak efektif.
Sistem Administrasi Pajak
Beberapa sistem penentuan pajak yang digunakan saat ini :
1. Berdasarkan sistem klasik, pajak penghasilan peusahaan
atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat
pemegang saham. Pemegang saham dikenakan pajak pada saat laba perusahaan
dibayarkan sebagai dividen atau pada saat mereka mencairkan investasinya.
Ketika suatu perusahaan dikenakan pajak atas laba yang diukur sebelum dilakukan
pembayaran dividen, pemegang saham kemudian dikenakan pajak atas dividen yang
mereka terima, maka pendapatan dividen pemegang saham secara efektif telah
dikenakan pajak sebanyak dua kali. Sebagai contoh, suatu induk perusahaan di
Zonolia (suatu negara fiktif) yang dikenakan pajak penghasilan perusahaan
sebesar 33% menghasilkan laba 100 zonos (z) dan membagi dividen sebesar 100%
kepada pemegang saham tunggal, yang berada dalam keranjang pajak 30%. Pajak
efektif yang dibayarkan atas penghasilan perusahaan ditentukan sebagai berikut
:
Laba perusahaan Z 100,00
- Pajak penghasilan sebesar 33% 33,00 = Laba bersih (dan
dividen yang dibayarkan) Z 67,00
Dividen Z 67,00
- Pajak penghasilan pribadi sebesar 30% 20,10
= Jumlah bersih untuk pemegang saham Z 46,90
Total pajak yang dibayarkan atas penghasilan perusahaan
sebesar Z 100,00 :
Pajak penghasilan Z 33,00
Pajak penghasilan pribadi 20,10
Total Z 53,10
2. Berdasarkan sistem terintegrasi, pajak perusahaan dan
pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau
mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan. Kredit pajak
atau sistem imputasi merupakan jenis sistem pajak terintegrasi yang umum.
Berdasarkan sistem ini, pajak yang dikenakan terhadap pendapatan perusahaan,
tetapi sebagian dari pajak yang dibayarkan dapat diperlakukan sebagai kredit
terhadap pajak penghasilan pribadi jika dividen dibagikan kepada para pemegang
saham. Sistem pajak ini didukung Uni Eropa dan ditemukan di Austra;ia, Kanada,
Meksiko, dan banyak lagi negar Eropa seperti Perancis, Italia dan Inggris.
Untuk melihat bagaimana sistem ini berjalan, misalkan fakta
yang sama dengan induk perusahaan Zonolia yang digunakan dalam contoh
sebelumnya. Asumsikan pula bahwa pemegang saham menerima kredit pajak sebesar
25% dari dividen yang diterima. Berdasarkan asumsi ini, total pajak yang
dibayarkan ditentukan sebagai berikut :
Pajak perusahaan Z 100,00
- Pajak penghasilan sebesar 33% Z 33,00
= Laba bersih dandividen yang dibayarkan Z 67,00
Penghasilan dividen untuk pemegang saham Z 67,00
+ Kredit pajak sebesar 25% Z 16,75
= dividen gross up Z 83,75
Kewajiban pajak penghasilan sebesar 30% Z 25,12
- Kredit Pajak Z 16,75
= Pajak dari pemegang saham Z 8,37
Total pajak yang dibayarkan atas pendapatan perusahaan
sebesar Z 100,00:
Pajak penghasilan Z 33,00
Pajak penghasilan pribadi 8,37
Total Z 41,37
Insentif Pajak Luar Negeri
Banyak negarayang menawarkan insentif pajak untuk menarik
minat investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang
digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau pengampunan
untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu (Pembebasan pajak – tax
holiday).
Bentuk pembebasan pajak sementara yang lainnya seperti
pengurangan tarif pajak penghasilan, penagguhan pajak, dan pengurangan atau
penghapusan berbagai jenis pajak tidak langsung . Kebanyakan negara industri
maju menawarkan sejumlah target insentif, seperti pengurangan tarif pajak
perusahaan di Irlandia bagi operasi manufaktur (10%) hingga tahun 2010.
Beberapa negara khususnya yang memiliki sedikit sumber daya
alam, menawarkan pengurangan pajak permanen. Negara-negara yang disebut surga
pajak (tax heavens) ini meliputi :
1. Bahama, bermuda dan cayman island yang tidak meiliki
pajak samasekali.
2. Barbados, yang memiliki tarif pajak yang sangat rendah.
3. Gibraltar, Hongkong dan Panama, yang mengenakan pajak
terhadap laba yang dihasilkan secara lokal, namun mengecualikan laba dari
sumber-sumber luar negeri.
Kompetisi Pajak Yang Membahayakan
Organisasi kerja ekonomi dan pembangunan (organization for
economic cooperation and development – OECD) mencoba untuk menghentikan
kompetisi pajak yang dilakukan oleh beberapa negara surga pajak.
Sebenarnya kompetisi pajak akan bermanfaat jika dapat
membuat pemerintah menjadi lebih efisien. Disisi lain kompetisi itu akan
berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemerintah yang sebenarnya
memerlukan pendapatan tersebut untuk menediakan jasa yang dibutuhkan oleh
kalangan usaha.
OECD secara khusus mengkhawatirkan bahwa negara-negara surga
pajak akan memungkinkan kalangan usaha untuk menghindari atau mencurangi pajak
negara lain. Sebenarnya yang disebut sebagai anak perusahaan plat nama (Brass
Plate) tidak memiliki pekerjaan nyata yang terkait : Perusahaan tersebut tidak
memiliki kegiatan yang substansial dan hanya menyalurkan transaksi keuangan
melalui negara surga pajak untuk menghindari pajak negara lain. Secara khusus,
OECD mencurigai negara surga pajak yang tidak bersedia untuk membagi informasi
dengan otoritas pajak di negara lain dan yang menerapkan atau memberlakukan
hukum pajak secara tidak wajar atau secara rahasia.
PEMAJAKAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN
PEMAJAKAN GANDA
Filosofi nasioanl atas pengenaan pajak terhadap sumber dari
luar negeri merupakan hal yang penting dari seorang perencana pajak. Beberpa
negara seperti Prancis, Hongkong, Panama, Afrika selatan, Swiss, dan Venezuela
menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap
perusahaan yang berdomisisli didalam negeri yang labanya dihasilkan dari luar
negara tersebut.
Kredit Pajak Luar Negeri
Kreditor pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit
langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak
perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti dividen,
bunga, dan royalti yang dikrimkan kembali kepada investor domestik. Kredit
pajak juga dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (ketika anak perusahaan luar negeri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepada induk usaha
domestik).
Dividen yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak
induk perusahaan harus dihitung kotor (gross – up) untuk mencakup jumlah pajak
ditambah seluruh pajak pungutan luar negeri yang berlaku. Artinya induk
perusahaan domestik menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terutang
kepada pemerintah asing dan kemudian membayar pajak itu.
Kredit Pajak Tidak Langsung luar negeri yang diperbolehkan
(pajak penghasilan luar negeri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara
sebagai berikut :
Pembayaran dividen (termasuk seluruh pajak pungutan) / Laba
setelah pajak penghasilan luar negeri X pajak asing yang dapat dikreditkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar