Minggu, 08 Januari 2012

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Konsep koperasi dari sisi sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan  dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah Lahirnya Koperasi

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 2852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjamuntuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden”n = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar