Pengertian Koperasi
Secara
harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri
dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation
(Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja
sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha
bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk
menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum
bergabung dengan koperasi. Di bawah ini
ada beberapa definisi koperasi menurut ahli :
·
Dr.
C.R Fay
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat
hubungan mereka dengan perserikatan itu.
·
Dr.
G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
·
Dr.
Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari :
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
1. Solidaritas
2. Individualitas
3. Menolong diri sendiri
4. Jujur
Prinsip Koperasi
(UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Tujuan Koperasi
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan
asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal
3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal
dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar