I. Abstrak
Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah pembentukan
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dengan kewenangan antara lain
menerima laporan tentang dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha
tidak sehat, melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan atau
tindakan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian bagi pelaku
usaha lain atau masyarakat, sampai dengan kewenangan menjatuhkan sanksi
kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Anti Monopoli.
II. Pendahuluan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan komisi yang dibentuk
berdasarkan amanat Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU Anti
Monopoli antara lain diatur bahwa kewenangan Komisi Pengawas Persaingan
Usaha adalah :
- Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang
dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau
tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha
yang melanggar ketentuan Undang-undang ini (Pasal 36 UU Anti Monopoli).
III. Pembahasan
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti
monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang
artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu
terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam
praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”,
“kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan
pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan
suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut
tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya
kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut
yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut
UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada
monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli
). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan
atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif
dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan
atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha
adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat
2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di
antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan
keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan
untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi,
kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih
menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam
undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan
satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau
lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak
tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan
”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang
lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima
oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di
UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam
anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah
bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga
combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya
sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive
behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV
dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsonih
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar neger
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya
berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat
mempengaruhi harga pasar.
Penetapan Harga.
Dalam rangka penetralisir pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,antara lain :
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga
atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau
pelanggan pada pasar yang sama.
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga
berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan
atau jasa yang sama.
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa
penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang
dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga
yang telah diperjanjikan
Pembagian Wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan
usaha yang sama, baik untuk tujuan dalam negeri maupun pasar luar
negeri.
Kartel
Pelaku usaha dilaarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi
dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan
yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan
hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan
untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
Oligopsoni
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
dengan tujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau
jasa dalam pasar bersangkutan.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa
pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap
rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan
baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya
akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang
memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (di pasar lokal atau
nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh
seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
Penguasaan Pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar.
Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang
mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Persengkongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan).
3. Posisi dominan, yang meliputi :
Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
Jabatan rangkap
Pemilikan saham
Merger, akuisisi, konsolidasi
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen
di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
Perjanjian yang dilarang
, yaitu melakukan perjanjian
dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan
harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli,
predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan
perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan
usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang
, yaitu melakukan kontrol
produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar
yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
Posisi dominan
, pelaku usaha yang menyalahgunakan
posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi
hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian
, KPPU menggunakan unsur pembuktian per
se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan
pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi
perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
Efisiensi alokasi sumber daya alam
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang anti monopoli)
Praktek monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi
dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan
hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi
tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta
kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi,
kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya.
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan
diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang
mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang
menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang
menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh
aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan
Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik
seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang
dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan
Usaha tersebut.
Sanksi
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian,
pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk
menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan ,
peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti
rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau
setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku
usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri,
melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi
dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan
setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran
penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan
persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar
rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran
berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana
berupa :
pencabutan izin usaha
larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan
pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi
atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima
tahun,
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
asas-asas hukum yang mendasari beberapa Putusan KPPU terpilih tersebut
meliputi asas-asas hukum berikut :
Asas anti pemilikan saham pada dua atau lebih perusahaan pada pasar yang
sama oleh satu pihak saja; Asas anti kartel (larangan terhadap
perjanjian penetapan harga antara dua atau lebih pelaku usaha yang
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat); Asas anti diskriminasi
(perlakuan yang sama dalam konteks hal-hal yang memang sifatnya sama);
Asas kompetisi yang fair; Asas larangan penguasaan dan atau pemasaran
secara monopoli dan penggunaan posisi dominan untuk menghalangi konsumen
memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing di pasaran.
Nama kelompok:
Andreas Paka 20210739
Antari Pramono 20210936
Prasetiyo 25210362
Tri Prasojo 26210958
Yanih Supriyani 28210593
Kelas 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar