I. Abstrak
Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah pembentukan 
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dengan kewenangan antara lain 
menerima  laporan tentang dugaan praktik  monopoli atau persaingan usaha
 tidak  sehat, melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan atau 
tindakan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha 
tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian bagi pelaku
 usaha lain atau masyarakat, sampai dengan kewenangan menjatuhkan sanksi
 kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Anti Monopoli.
II. Pendahuluan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan komisi yang dibentuk
 berdasarkan amanat Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan 
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU Anti 
Monopoli antara lain diatur bahwa kewenangan Komisi Pengawas Persaingan 
Usaha adalah :
- Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang 
dugaan       terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
 sehat
- melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau 
tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik 
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
- memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat
- menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha 
yang melanggar ketentuan Undang-undang ini (Pasal 36 UU Anti Monopoli).
III. Pembahasan
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti 
monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang 
artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu 
terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam 
praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, 
“kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan 
pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan 
suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut 
tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya 
kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut 
yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum 
tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut 
UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan 
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
 produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
 menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan
 umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada 
monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran 
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha 
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli
 ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu 
pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang 
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan 
atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara 
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya 
berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara 
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 
Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif 
dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan 
atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha
 adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 
2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai 
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa 
pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di 
antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan 
keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan 
untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. 
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi 
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” 
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, 
kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih 
menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam 
undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan
 satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau 
lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak 
tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan 
”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang
 lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima 
oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di 
UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam 
anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah 
bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga 
combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya
 sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive 
behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV
 dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU 
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5.  Kartel
6. Trust
7. Oligopsonih
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar neger
Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
     yang terdiri dari :
- 
Oligopoli- 
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya 
berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat 
mempengaruhi harga pasar.
- 
Penetapan Harga.- 
Dalam rangka penetralisir pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,antara lain :
- 
- 
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga 
atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau 
pelanggan pada pasar yang sama.
- 
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga 
berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan
 atau jasa yang sama.
- 
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
- 
Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa 
penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang 
dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga
 yang telah diperjanjikan
 
- 
Pembagian Wilayah- 
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian 
dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah 
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
- 
Pemboikotan- 
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha 
pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan 
usaha yang sama, baik untuk tujuan dalam negeri maupun pasar luar 
negeri.
- 
Kartel- 
Pelaku usaha dilaarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha 
persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi 
dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
- 
Trust- 
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk 
melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan 
yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan 
hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan 
untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
- 
Oligopsoni
- 
- 
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain 
dengan tujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau 
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau 
jasa dalam pasar bersangkutan.
- 
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama 
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga 
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa
 pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
 
- 
Integrasi Vertikal- 
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang 
bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam 
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap 
rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan 
baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
- 
Perjanjian Tertutup- 
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang 
memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya 
akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut 
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
- 
Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri- 
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang 
memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan
 atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- 
Monopoli- 
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (di pasar lokal atau- 
nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
- 
Monopsoni- 
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh 
seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
- 
Penguasaan Pasar- 
Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar. 
Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik 
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang 
mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
- 
Persengkongkolan- 
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan).
3. Posisi dominan, yang meliputi :
- 
Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
- 
Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
- 
Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
- 
Jabatan rangkap
- 
Pemilikan saham
- 
Merger, akuisisi, konsolidasi
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen
 di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak 
sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
Perjanjian yang dilarang
, yaitu melakukan perjanjian 
dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau
 pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli 
dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan 
harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, 
predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan 
perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan 
usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang
, yaitu melakukan kontrol 
produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar
 yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
 sehat.
Posisi dominan
, pelaku usaha yang menyalahgunakan 
posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi 
hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian
, KPPU menggunakan unsur pembuktian per
 se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan 
pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi 
perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat :
- 
Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
- 
Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
- 
Efisiensi alokasi sumber daya alam
- 
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
- 
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
- 
Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
- 
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
- 
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU no.5 Tahun 1999 tentang anti monopoli)
Praktek monopoli
 adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
 satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi 
dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga 
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan 
umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar
 pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran 
barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan
 hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak 
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
 pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi 
tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
 kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta 
kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa 
tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi 
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, 
kekayaan alam dikuasai oleh negara tidak boleh dikuasai swasta 
sepenuhnya.
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
–  Penggabungan adalah perbuatan hukum yang 
dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan
 diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang 
mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang 
menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang 
menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang 
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
–  Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
 satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
 mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh
 aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan 
Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
–  Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang 
dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik 
seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang 
dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan 
Usaha tersebut.
Sanksi
- 
Sanksi Administrasi- 
Sanksi administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian,
 pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk 
menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan , 
peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti 
rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau 
setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.
- 
Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan- 
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku 
usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri,
 melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi 
dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan 
dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan 
setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran 
penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan 
persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar 
rupiah dan maksimal dua puluh lima miliar rupiah.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran 
berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana 
berupa :
- 
pencabutan izin usaha
- 
larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan 
pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi 
atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima 
tahun,
- 
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
IV. Kesimpulan
       Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa 
asas-asas hukum yang mendasari beberapa Putusan KPPU terpilih tersebut 
meliputi asas-asas hukum berikut :
Asas anti pemilikan saham pada dua atau lebih perusahaan pada pasar yang
 sama oleh satu pihak saja; Asas anti kartel (larangan terhadap 
perjanjian penetapan harga antara dua atau lebih pelaku usaha yang 
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat); Asas anti diskriminasi 
(perlakuan yang sama dalam konteks hal-hal yang memang sifatnya sama); 
Asas kompetisi yang fair; Asas larangan penguasaan dan atau pemasaran 
secara monopoli dan penggunaan posisi dominan untuk menghalangi konsumen
 memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing di pasaran.
Nama kelompok:
- 
Andreas Paka         20210739
- 
Antari Pramono       20210936
- 
 Prasetiyo           25210362
- 
Tri Prasojo          26210958
- 
Yanih Supriyani      28210593
Kelas 2EB06
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar