I. ABSTRAKSI
Hukum adalah
sebuah peraturan dimana setiap bangsa dan negara memiliknya. Adanya sebuah
hukum berlaku bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bangsa itu
sendiri. Hidup berdasarkan pola hukum dapat membuat keadaan suatu bangsa
kondusif dimana, pola hidup disiplin, dan patuh akan membiasakan gaya hidup
seseorang. Jenis-jenis hukum yang terdapat dalam suatu negara ialah hukum
perdata, hukum perikatan, hukum perjanjian, hukum dagang dan sebagainya.
II. PENDAHULUAN
Salah satu
hukum yang akan dibahas kali ini ialah Hukum Perikatan. Dalam bahasa Belanda,
istilah perikatan dikenal dengan istilah“verbintenis”. istilah perikatan
tersebut lebih umum digunakan dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan
diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang
lain. Bahkan ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku pula sebagai
ketentuan dasar atas semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang jenis
perjanjiannya tidak diatur dalam BW sehingga perjanjian apa pun yang dibuat
acuannya adalah pada ketentuan umum tentang perikatan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW.
Namun,
sebagaimana telah dimaklumibahwa buku III BW tidak hanya mengatur
mengenai ”verbintenissenrecht tetapi terdapat juga istilah lain
yaitu overeenkomst
Hukum
perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam
hubungan-hubungan hukum dibidang harta kekayaan. Hukum perikatan diatur di
dalam buku III BW (Buku III KUHPerdata) yang secara garis besar dibagi atas dua
bagian, yaitu pertama perikatan pada umumnya baik yang lahir dari perjanjian
maupun lahir dari undang-undang, dan yang kedua perikatan yang lahir dari
perjanjian tertentu. Ketentuan perikatan pada umumnya ini berlaku juga terhadap
perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu, seperti jual-beli, sewa menyewa,
pinjam meminjam, dan lain-lain.
III. PEMBAHASAN
Hukum
Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua
orang atau lebih.Dari pengertian-pengertian mengenai perikatan ,maka dapat
diuraikanlebih jelas unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan yaitu :
1.Hubungan
Hukum
Hubungan
hukum adalah hubungan yang didalamnya melekat hak padasalah satu pihak dan
melekat kewajiban pada pihak lainnya. Perikatanadalah suatu hubungan hukum yang
artinya hubungan yang diatur dandiakui oleh hukum.
2. Kekayaan
Hukum
perikatan merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan(vermogensrecht) dan bagian
lain dari Hukum Harta Kekayaan adalahHukum Benda.
3.
Pihak-Pihak
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara orang-orang tertentu yaitukreditur dan
debitur. Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek-subyek perikatan, yaitu
kreditur yang berhak dan debitur yangberkewajiban atas prestasi. Kreditur
biasanya disebut sebagai pihak yangaktif sedangkan debitur biasanya pihak yang
pasif. Sebagai pihak yangaktif kreditur dapat melakuka tindakan-tindakan
tertentu terhadap debituryang pasif yang tidak mau memenuhi kewajibannya.
Tindakan-tindakankreditur dapat berupa memberi peringatan-peringatan menggugat
dimukapengadilan dan sebagainya
4. Objek
Hukum (prestasi)
Contoh:
1)
Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2) Berbuat
sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena
putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3) Tidak
berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek
tertentu karena putusan pengadilan.
IV. KESIMPULAN
Jadi dapat
disimpulkan, hukum perikatan adalah sebuah hukum yang berhubungan dengan hukum
antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Sebagaimana
tercantum di dalam UU, hukum dibuat agar manusia dapat mematuhinya dan belajar
menjadi manusia disiplin, dimana keduanya saling berperan penting dalam
memajukan bangsa dan negara.
V. SUMBER
Nama :
Vanezintania
Email
: nezz_crz@yahoo.com
Nama
Kelompok :
- Andreas Paka 20210739
- Antari Pramono 20210936
- Prasetiyo 25210362
- Tri Prasojo 26210958
- Yanih Supriyani 28210593
Kelas 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar