I. Abstrak
Pada
dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu
“hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain.
Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus
seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja
seringkali menimbulkan permasalahan hukum yakni Hukum perdata.
II.
Pendahuluan
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama,
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum
atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan
dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang
diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan
dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di
wilayah Nusantara.
III.
Pembahasan
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur
masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya.
Menurut
Daliyo, dkk (1989:
hal 71), Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga
Prof.
Soedkno Mertokusumo Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Mochtar
Kusumaatmadja Keseluruhan
asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga
meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam
masyarakat.
Hukum yang
mengatur tentang hubungan hukum (antara hak dan kewajiban) orang/ badan hukum
dengan orang/ badan hukum lain di dalam kehidupan masyarakat, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan/ individu.
- Hukum
privat vs hukum publik
- Hukum
perdata – hukum pidana
- Hukum
sipil, namun istilah sipil sering diasosiasikan dengan lawan kata militer,
sehingga jarang dipakai
Perbedaan
dan persamaan
Hukum
Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum
Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur
hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan
hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata
(nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya
adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang
diaturnya (obyeknya).
Perbedaan
Hukum perdata dan hukum publik
- Hukum
perdata/ privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu
dengan individu yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan individu.
- Hukum
publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara
(misalnya hukum pidana), antar lembaga negara (hukum tata negara) dan antar
negara (hukum Internasional)
Socialisharing
process: campur tangan publik dalam hukum perdata, misalnya:
-
Hukum agraria — tanah sebagai wilayah teritorial Negara
-
Hukum perburuhan — adanya HAM dan hak-hak buruh
-
Hukum perkawinan — ketertiban umum
Ruang
lingkup hukum perdata
Hukum
perdata mengatur hubungan antar individu:
S – S =
Subyek hukum dengan subyek hukum = misalnya dalam hukum perkawinan dan hukum
keluarga
S – O =
subyek hukum dengan obyek hukum = misalnya dalam hukum kebendaan
S – S – O =
subyek hukum dengan subyek hukum dengan perantara obyek hukum = misalnya dalam
hukum perikatan
Maka,
wilayah hukum perdata meliputi hukum tentang orang; hukum tentang benda; hukum
perikatan
Adapun
pembidangan hukum perdata menurut ilmu hukum tentang pembidangan hukum
diantaranya adalah:
- hukum orang/ personen recht,
- hukum keluarga/ familie recht,
- hukum waris/ erf recht,
- hukum harta kekayaan/ vermorgen
recht, dan
- hukum perikatan/ verbintenissen
recht.
Sejarah
Hukum Perdata Indonesia
- Hukum
perdata Indonesia berasal dari Code Civil le Francais yang dikodifikasikan
tahun 1804, dan tahun 1807 diundangkan sebagai Code Napoleon.
- Kemudian
diadopsi oleh Belanda, yang membuat Burgerlijk Wetboek (BW), yang diundangkan
tahun 1837.
-
Berdasarkan asas konkordansi, maka BW juga berlaku bagi orang-orang Belanda/
Eropha yang berada di wilayah Hindia Belanda (Indonesia sebelum merdeka).
- Belanda
mengupayakan adanya unifikasi hukum perdata di Indonesia, tetapi tidak
berhasil, karena adanya hukum adat (yang berdasarkan penelitian Van Volen
Hoven, terdapat 19 wilayah hukum adat di Indonesia)
- Menjelang
kemerdekaan, terdapat upaya untuk membuat kodifikasi hukum perdata Indonesia
oleh para tokoh Indonesia, namun belum berhasil.
-
Berdasarkan aturan Peralihan dalam UUD 1945, bahwa semua peraturan yang ada
tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang mencabutnya, sehingga BW
masih dianggap berlaku.
-
Berdasarkan Surat Edaran MA no 3 tahun 1963, dihimbau bahwa hendaknya BW tidak
dianggap sebagai kitab Undang-undang, melainkan hanya sebagai kitab hukum (yang
sejajar dengan doktrin).
- Instruksi
Presidium Kabinet no. 31/U/12/1966, instruksi kepada Menteri Kehakiman dan
Catatan Sipil, untuk tidak memberlakukan penggolongan penduduk.
IV.
Kesimpulan
Hukum
perdata adalah hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum public,
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat
oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi
untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi
bagi pelanggarnya.
Jadi kita
sebagai manusia yang telah menciptakan hukum alangkah bijaknya bila kita harus
mematuhi aturan suatu hukum yang telah ada. Karena hukum dibuat agar dapat
mengatur segala sesuatu yang ada di lingkungan tertentu, yang pada akhirnya
bermaksud untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan di dalamnya agar kita
dapat hidup dengan perasaan tenang dan nyaman.
V. Sumber
Nama
Kelompok :
- Andreas
Paka 20210739
- Antari Pramono
20210936
- Prasetiyo
25210362
- Tri Prasojo
26210958
- Yanih Supriyani
28210593
Kelas 2EB06
kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)
BalasHapus