I.
ABSTRAKSI
Seiring meningkatnya
era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna
barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan
sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau
penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Untuk itu
Pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan konsumen.
II. PENDAHULUAN
Rendahnya tingkat
kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu
pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat
menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk
memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha
lebih bertanggung jawab.
Di Indonesia, dasar
hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 382
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
III. PEMBAHASAN
Perlindungan konsumen
itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap
tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap
pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada
umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada
dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
- Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada
saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu
barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian
atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk
membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi
tertentu dan merek tertentu tersebut.
2.
Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai
akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh
konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak
perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa,
meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau
jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut
adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak
peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan
perlindungan konsumen diantaranya adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
- Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas
dalam perlindungan konsumen yaitu :
- Asas Manfaat.
Untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan.
Agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan.
Untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
- Asas Kepastian Hukum.
Agar
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum
terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada
beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan
konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak
atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta.
Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan
intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen,
karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain
undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah
ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus
mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang
perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
IV. KESIMPULAN
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan konsumen, diharapkan dapat menjadi landasan bagi
konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi
kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab. Pentingnya
diadakan perlindungan konsumen yaitu untuk meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakaian barang dan jasa, untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, dan untuk meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
V. SUMBER :
-
Dikutip dari Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1999
Nama
Kelompok :
- Andreas Paka 20210739
- Antari Pramono 20210936
- Prasetiyo 25210362
- Tri Prasojo 26210958
- Yanih Supriyani 28210593
Kelas 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar