Sumber Utama :
Ali, wajib daftar perusahaan, ini dipos pada 3 Juni
2010 04:07(28/04/12; 22:01), http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/wajib-daftar-perusahaan/
I.
Abstraksi
Secara sepintas wajib daftar perusahaan merupakan
masalah dalam hal teknis administratif, namun pendaftaran perusahaan merupakan
hal yang penting. Hal inipun penting bagi pemerintah, guna melakukan pembinaan,
pengarahan dan pengawasan agar menciptakan dunia usaha yang sehat. Hal tersebut
tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
II.
Pendahuluan
Bagi dunia usaha,
daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha
yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll). Selain itu daftar perusahaan
buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang
tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
III.
Pembahasan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa: Daftar
Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan
-peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor
Pendaftaran Perusahaan.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan : catatan yang didakan harus sesuai dengan ketentuan
undang-undang atau peraturan pelaksana, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan.
Perusahaan : setiap bentuk usaha yang dijalankan, baik yang bersifat tetap dan
terus menerus ataupun perusahaan-perusahaan yang bernaung dibawah lembaga
sosial, berkerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan
memiliki tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha : setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha : setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
Menteri : menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
memcatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha. Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Sifat terbuka,
daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
Kewajiban Pendataran
a.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
c.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban
untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah
memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara
Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan
perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Bentuk badan usaha
yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.
Badan hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Badan Usah Yang
Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
a.
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban
pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
b.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini
adalh termasuk ipar dan menantu.
c.
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
d.
Yayasan
Hal-Hal Yang
Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Cara, Tempat dan
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir
Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung
kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen
sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan
yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan
atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang,
Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang
bersangkutan
IV.
Kesimpulan
Setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Republik Indonesia wajib mendaftarkan perusahaannya. Selain hal tersebut baik
untuk pemerintah, baik juga untuk perusahaan itu sendiri. Mengapa bisa begitu ?
Bisa kita ambil contoh, apabila suatu perusahaan tersandung kasus dan pemimpin
ataupun orang yang terkait akan kasus tersebut susah ditemu dan sebagainya,
kita dapat meminta informasi ke Daftar Perusahaan, dari situ kita akan
mendapatkan informasi mengenai pemilik ataupun pemimpin perusahaan tersebut.
Sumber :
·
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN (28/04/12 ; 21.07) http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&ved=0CCUQFjAA&url=http%3A%2F%2Fhandayani.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F29659%2FWAJIB%2BDAFTAR%2BPERUSAHAAN.(MAHASISWA0.doc&ei=1vibT4zCFsa3rAfF1Ox9&usg=AFQjCNHFQkT12nigvmhcQbiYSH4TkZRRBg&sig2=JzdiyWdfkfHtm_M7Gf5xfg
·
Wajib-daftar-perusahaan (28/04/12 ; 21.07) http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&ved=0CHMQFjAJ&url=http%3A%2F%2Ffikaamalia.files.wordpress.com%2F2011%2F02%2Fwajib-daftar-perusahaan.doc&ei=1vibT4zCFsa3rAfF1Ox9&usg=AFQjCNHhf7mcZeTCG37jBgMRcvOYjLjt6Q&sig2=p0AhARgni7j7bq0NokTbhg
·
Ali, wajib daftar perusahaan, ini dipos pada 3 Juni 2010 04:07(28/04/12;
22:01), http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/wajib-daftar-perusahaan/
Nama Kelompok :
- Andreas
Paka
20210793
- Antari
Pramono
20210936
-
Prasetiyo
25210362
- Tri
Prasojo
26210958
- Yanih
Supriyani 28210593
Tidak ada komentar:
Posting Komentar