Senin, 11 Juni 2012

two years for us (part2)

dari sekian banyak orang yang cerita sama gw, jawabannya sama..
dua tahun itu, masa yang sulit..
buat gw masa sulit itu, sulit bangeeet, rumit, semua adaaa. Mulai dari masalah sepele sampai kita diambang batas. Pernah ada yang ngomong


"Lama pacaran itu sama rasa sayang beda tipis, tipis banget. Karena, sayang karena udah lama pacarannya sama emng rasa sayang" 


Waktu yang lalu, kita ribut besar banget, kalo kata dosen BLK mah TM (Tragis Mengenaskan), hehe :p
Yah gimana gw gag ngomong gitu, 2 hari berturut turut kita ribut. Hari pertama karena masalah yang sepele, yaaah buat kita ribut gini udah biasa, tapi hari kedua, itu karena kebodohan gw, entah samapai kapan gw bakal begitu. Dia dateng tuh ke rumah, nggak nyapa gw, tiba-tiba dateng ke kamar, nglempar cincin kembr kita dan berkata "Kalo lo masih mau sama gw, lo balikin tuh cincin ke gw"
JEDAAAAAAR !!!
Udah jatoh ketiban tangga, sakiiitnya bukan main. otak gw langsung mati kutu. Tanpa pikir panjang gw kedepan, niatnya mau ngomong ke dia, "gampang yah ngomong putus"
tapi ternyata, dia malah masuk ke rumah gw lagi, dan dateng buat nyelesein masalah, disitu yang gw pikirin, jangan sampai dia ngeluarin kata-kata itu, dan ternyata, dia ngomong juga, mati kutu lagi gw, bukannya ngomong malah cuma bisa nangis kejer dan diem. Sampai akhirnya dia yang mengalah dan ngelunak (makasih yah).

Nah, baru tadi gw dapet tetuah dari seorang temen gw dan dia, gw cerita yah sebgian besarnya aja, sampai akhrnya dia ngomong....

"Pacaran lama itu pasti ada titik jenuhnya, itu tuh hambatan dari setiap pasangan, dan obatnya cuma satu, SALING NGERTI"
Dari situ gw sadar, selama ini, yang bikin kita ribut, yang bikin kita jenuh, yang bikin kita salahpaham, itu tuh karena kita kurang mengerti pasangan. Dari situ, gw sadar, selama ini, gw cuma minta dingertiin sama dia, tapi gw gak pernah ngerti dia, dia jenuh kalo begitu terus, alasan gw selalu, "aku cape kuliah bla bla bla"
Kuliah gak jadi penghabat kok, beda jurusan, beda fakultas, beda  universitas, atau beda sekolah, asalkan kita saling ngerti, kita pasti selaras, seimbang, kalau di ekonomi mah Break Even Point, rugi gak tapi untung gak, melainkan saling melengkapi..

Sooooo, buat my31, maafin aku yaah :)
semoga aku bisa berubah, amiiin o:)

NB : BIG THANKS BUAT ENDI PURNOMO :D

Rabu, 06 Juni 2012

cita-cita, mimpi, keinginan


cita-cita, mimpi, keinginan....

Semua kata yang bisa merubah hidup kita. Semua kata yang bisa bikin kita bangkit lari mengejar itu semua. Semua orang punya mimpi, tanpa ketercuali.

Anak kecil yang belum mengenal duniapun mereka mempunyai mimpi. Mimpi itu simple, mudah, sederhana. Tapi, buat sebagian orang mimpi iutu susah, rumit, jauh, dan sebagainya, termasuk gw.

Gw punya mimpi, yang sampai sekarang belum bisa terwujud dan gak akan bisa terwujud. Tahun ini bisa aja gw kejar itu, tapi.... banyak orang yang kontra dengan apa yang gw lakuin itu.

Tapi gw yakin, walaupun mimpi yang gw harapkan itu nggak jadi kenyataan, suatu saat nanti mimpi itu akan jadi kenyataan..

Senin, 04 Juni 2012

Review Jurnal Hukum Perikatan (Revisi)





Hukum Perikatan Dalam
kegiatan Ekonomi
Yusmedi Yusuf
Abstrak
Hukum adalah sebuah peraturan dimana setiap bangsa dan negara memiliknya. Adanya sebuah hukum berlaku bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bangsa itu sendiri. Hidup berdasarkan pola hukum dapat membuat keadaan suatu bangsa kondusif dimana, pola hidup disiplin, dan patuh akan membiasakan gaya hidup seseorang. Jenis-jenis hukum yang terdapat dalam suatu negara ialah hukum perdata, hukum perikatan, hukum perjanjian, hukum dagang dan sebagainya.
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Dasar hukum perikatan terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPER) dan kitab Undang-undang Hukum dagang (KUHD) serta undang-undang khusus yang timbul dalam perkembngan perekonomian dalam masyarakat
Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam ranka pergaulan hidup di masyarakat. Kepentngan masyrakat sangat luas, mulai dari kepentingan priadi, pribadi dengan masyarakat dan masyarakat dengan negara. Untuk itu penggolongan hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perikatan, hukum dagang dan hukum lainya bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun undang-undang yang bersifat khusus seperti asuransi perbankan, pasar modal dan HAKI dan lainnya. Undang-undang yang bersifat khusus adalah melengkapi ketentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara ang satu dengan yang lainny dalam masyarakat
Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang hukum perdata merupakan hukum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis/ perbuatan hukum yang dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Pembahasan
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan.
A.      Azas Kebebasan Berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan UU (Pasal 1320 Jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1 Kesepakatan para pihak
Para pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan untuk melakukan perikatan. Dalam melaksanakan perjanjian tidak boleh didalamnya terdapat unsure-unsur penipuan, kekhilafan dan paksaan.
2.    Kecakapan para pihak
Para pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum,
3.   Objek tertentu
Artinya para pihak dalam melaksanakan perjanjian.perikatan harus mempunyai tujuan sebagaimana yang telah di sepakati
4.   Sebab yang halal
Dalam melaksanan perjanjian atau perikatan tidak boleh melawan UU, kebiasaan dan ketertiban umum.
B.      Subjek Hukum Perikatan
Kegiatan ekonomi secara umum dapat di artikan sebagai kegiatna usaha yang dijalankan oleh seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba. Dalam hukum dikenal sebjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum.
Dalam perkembagannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan sendirian yang di kenal dalam hukum perikatan yaitu
1.      Perusahaan perseroan
2.      Perusahaan persekutuan (Pasal 1618 KUHper)
3.      Persekutuan Komanditer (Pasal 19 sampai 21 KUHD)
4.      Perseroan Firma (Pasal 16 sampai 18 KUHD)
5.      Perseroan Terbatas (UU No. 20 Tahun 2007 Tentang PT)
C.      Perbuatan Hukum Perikatan
1.      Jual-beli
Perjanjian Jual-beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2.      Sewa-Menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenywa dan sipemilik barang.
3.      Asuransi
Asuransi menurut pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian antara penanggung denga tertanggung untuk mengalihkan resiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat di pastikan dengan membayar premi tertentu.
4.      Perbankan
Kredit perbankan menurut UU nomor 7 tahun 1992 tentang perjanjian pinjam meminjam uang dengan kesepakatan pengembalian dan bunga yang telah di tentukan.
5.      Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan atas hak cipta, merek, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk mendapatkan nilai ekonomis.
6.      Perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pemberi kerja.
7.      Surat berharga
Berfungsi sebagai surat tuntutan pembawa hak dan mudah untuk diperjual belikan.
8.      Pasar Modal
Dalam aspek perikatan antara pembeli dan penjual untuk melaksanakan perjanjian dan kesepakatan modal atau capital dalam suatu perusahaan.
D.     Objek Hukum Perikatan
Benda dalam Pasal 499 KUHper adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari kekayaan. Benda mencangkup yang berwujud dan yang tidak berwujud.
E.      Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan hubungan hukum melakukan ingkar janji. Perbuatan ingkar janji ada 4 bagian yaitu :
1.      Tidak melakukan perbuatan sebagaimana di perjanjian.
2.      Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian
3.      Terlambat dalam melaksanakan perjanjian
4.      Melakukan perbuatan yang tidak di perbolehkan dalam perjanjian.
Akibat dari pelanggaran perjanjian
1.      Ganti kerugian berupa biaya, rugi dan bunga
2.      Pembatalan perjanjian
3.      Peralihan resiko
Kesimpulan
Jadi dapta disimpulkan, bahwa hukum perikatan adalah sebuah hukum yang berhubungan dengan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Sebagaimana tercantum di dalam UU, hukum dibuat agar manusia dapat mematuhinya dan belajar menjadi manusia disiplin, dimana keduanya saling berperan penting dalam memajukan bangsa dan negara. Kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Perikatan Banyak digunakan dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa,asuransi, perbankan, surat-surat berharga, perjanjian kerja dll. Hukum perikatan menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas.
Sumber :
Nama Kelompok :
  • Andreas Paka          20210739
  • Antari Pramono        20210936
  •  Prasetiyo                 25210362
  • Tri Prasojo                26210958
  • Yanih Supriyani         28210593
Kelas 2EB06

Review Jurnal Subjek dan Objek Hukum (Revisi)

PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM
KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh: Sarah S. Kuahaty
 ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapat dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.
PENDAHULUAN 
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.
PEMBAHASAN 
1. Subjek Hukum perdata
Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang disebut badan hukum. Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Pada Dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau sudah menikah . Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang di taruh di bawah pengampuan dan seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 BW). Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum.
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara.
3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di akui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakui sebagai demikian, entah pula badan hukum itu di terima sebagai yang di perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Selanjutnya pemerintah selaku badan hukum dapat melakukan tindakan perdata sebagimana di tegaskan dalam pasal 1654 BW, yang menyebutkan:
“ Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu”.
Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.
Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.
KESIMPULAN
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang didalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993
SUMBER :  http://unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107


Nama Kelompok :
  • ·         Andreas Paka          20210739
  • ·         Antari Pramono       20210936
  • ·         Prasetiyo                 25210362
  • ·         Tri Prasojo               26210958
  • ·         Yanih Supriyani        28210593
Kelas 2EB06

Review Jurnal Perlindungan Konsumen (Revisi)

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELOKTRONIK
Jabalnur
ABSTRACT
Consumerism internet banking then can be pulled a conclusion of internet user banking that conducted by banking specially bank mandiri guarantees secretness and security where bank mandiri use encryption technology secure socker layer (SSL) 128 beet and methods time out session, where after 10 minute without client activity, will access will be inactive next. In other hand system law Indonesia melindunggi internet consumer banking with Undang-undang Nomor 8 soybean cakes 1998 Consumerism Tentangs section 5 letter hs. Code No. 10 Tahuns 1998 “Perbankans section 29 verses 5”. Code No. 36 Tahuns 1999 “Telekomunikate” and UU “Company document”. Thus internet user banking in Indonesia bases law rule has got law protection. Keyword: Consumerism, Transaction Elektronok
Pendahuluan
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan windjaja, ahmad yani, 5 ; 2003) Pengertian internet banking menurut Karen Fururst adalah sebagai berikut. Internet bangking is the use of the internet as remote delivery channel for banking services, including traditional services, such as opening a deposit account or transferring funds among different account, as well as new banking services, such as electronic bill present ment and payment, which allow customers to receive and pay over bank’s website.
Layanan internet banking yang dapat ditawarkan dari internet banking ini adalah sebagai berikut:
(a) Multichannel yang mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga keuangan menjadi menarik yang tujuananya adalah untuk memperkuat loyalitas dan peningkatan transaksi dan free.
(b) Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.
(c) Manejemen pembayaran invoice akan menerima point untuk tagihan perusahaan, memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke dalam abad e-payment.
(d) Pembayaran kartu kredit online.
(e) Cek elektronik untuk pembeyaran B2B lebih popular untuk penjuaalan retail.
(f) Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan kartu kredit yang bersekala kecil.
(g) Pembanyaran orang ke orang melalui e-mail.
Menurut the office of the comproller of the currency (OCC) ditemukan beberapa kategori risiko yang ada dalam penyelenggaraan layanan internet banking, yang sebagai berikut:
(a) Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul dari kegagalan obligor untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank atau sebaliknya untuk performan yang disetujui.
(b) Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan dan modal yang timbul dari pergerakan dalam suku bunga. (c) Risiko transaksi adalah resiko yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal.
Kehadiran layanan internet banking sebagai media alternative dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank seperti menjadi solusi yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihankelebihan yang dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga ingin melakukan transaksi melalui layanan internet banking, dapat melakukan dimana dan kapan saja.
Bank mempunyai dua tujuaan yang ingin dicapai ketika ia memperluas layanan jasanya melalui internet banking. Tujuan tersebut sebagai berikut :
(1) Produk-produk yang kompleks dari bank dapat ditawarkan dalam kualitas yang ekuivalen dengan biaya yang murah dan potensi nasabah yang lebih besar.
(2) dapat melakukan hubungan disetiap tempat dan kapan saja, baik pada waktu siang dan malam. 
Dan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking keuntungan (profit) dan pembagian pasar (marketshares)akan semakin besar dan luas. Kemajuan dan perkembangan teknologi, khususnya telekomunikasi, multi media dan teknologi informasi pada akhinya akan mengubah tatanan organisasi dan hubungan organisasi dan hubungan kemasyarakatan.
Penggunaan teknologi informasi tersebut bukan saja dirasakan oleh kalangan perbankan tetapi dirasakan begitu besar bagi konsumen tidak perlu lagi konsumen mengeluarkan biaya transportasi, serta waktu konsumen yang tidak terbuang percuma. Lembaga Internasional dalam hal ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusinya No. 39/248 tahun1985 memberikan rumusan tentang hak-hak konsumen yang harus di lindungi oleh produsen/pengusaha. (Nasution AZ, 1995). Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Infotmatika dan Perlindungan Transaksi Elekronik.
Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek negatif dari system informasi teknologi yang begitu tinggi membawa imbas negative sehingga pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional tidak dapat ditemukan dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker yang dapat menjebol atau mencuri bahan informasi berharga dan juga pembobolan keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi nasabah tidak dapat terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai kejahatan cyber kedepan.
Pembahasan.
a. Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation.
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum secara internal dari penyelenggara layanan internet banking itu sendiri.
Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran . apabila langkah ini telah dilakukan, layanan dari Bank Mandiri dapat diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh karena itu, layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran produk dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi dapat dilakukan secara online.
Dengan langkah preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi nasabah dapat dilindungi dari para hacker. Sebab Bank Mandiri mengunakan system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri. Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.
b. Perlindungan hukum dengan pendekatan Government regulation.
Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan internet banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Ada Beberapa ketentuaan yang ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam pasal 29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. didalam pasal 29 ayat 5 menyatakan “ untuk kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Dalam penjelasan pasal ini bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank dengan atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara kepercayaan masyarakat kepadanya.
Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet banking pada dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi. Pasal 22 Undang-undang Telekomunikasi menyatakan sebagai berikut, “ setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: (1) Akses ke jaringan telekomunikasi dan atau; (2) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau; (3) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagi para pihak yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana sebagai mana yang di atur dalam pasal 50 Undang-undang Telekomunikasi. “ barang siapa yang melanggar ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Menurut pasal 5 huruf h Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen “ hak untuk mendapat konpensasi , ganti rugi dan atas penggantian “, apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjajiaan atau tidak sebagaimana mestinya. Apabila terjadi kerugiaan terhadap nasabah bank yang mengunakan pasilitas internet banking maka Bank harus bertanggung jawab baik kerugiaan materiil maupun kerugian atas bocornya data pribadi nasabah, baik yang disebabkan oleh kesalahan dari pihak Bank maupun akibat yang dilakukan oleh pihak hacker.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer (SSL) 128 bit dan metode
time out session, dimana setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan Undang-undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.
Daftar Pustaka
Agus Budi Riswandi. 2005. Aspek Hukum Internet Banking. Raja Wali Pres. Jakarta
Gunawan Widjaja, Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.Gramedia Pustaka Utama Jakarta.
Mieke Komar Kantaatmadja, et. Al. 2002. Cyberlaw Sebagai Pengantar, ELIPS. Bandung.
Sri, Y. Susilo. 2000. Bank dan Lembaga keuangan lain. Salemba empat Jakarta.
Subekti. 1984. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
SUMBER: 
Nama Kelompok :
·         Andreas Paka                20210739
·         Antari Pramono              20210936
·         Prasetiyo                        25210362
·         Tri Prasojo                     26210958
·         Yanih Supriyani              28210593
Kelas 2EB06

Review Jurnal Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi (Revisi)

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
SEBAGAI INTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Oleh : Nur Sulistyo B Ambarini
  • ABSTRAKSI
Globalisasi di dunia mempunyai pengaruh cukup besar dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Salah satu trabd globalisasi yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia adalah tanggung jawab sosial perusalaah atau Corporate Social responsibility (CSR). CSR merupakan suatu konsep dalam kegiatan ekonomi berkaitan dengan perwujudan konsep pembangunan berkelanjutan, pengaturan CSR sendiri mempunyai pengaturan dalam perundang - undangan. CSR diharapakan dapat menjadi sarana bagi perusahaan atau etnis bisnis, dalam mejuwudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  • PENDAHULUAN
Dalam hal ini CSR bermaksud mengupayakan perlindungan terhadap masyarakat, sumberdaya lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang merugikan, di samping itu juga menjamin kinerja perusahaan dalam perekonomian secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
  • PEMBAHASAN
 Pada pokoknya hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memakasa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni pertairan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilonya tindakan yaitu dengan hukuman tentunya. Sumber hukum formal ada lima macam, yaitu; undang-undang, kebiasaan, kaoutusan hakim(yurisorudensi), perjanjian internasional(traktat), pedapat para sarjana hukum(doktrin).
Dalam pendahuluan sudah dijelaskan apa itu hukum ekonomi, untuk memfokuskan hukum ekonomi, berikut suatu defifni dari Sunaryati Hartono yang mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek, yaitu :
·         Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
·         Aspek pengturan usaha-usaha pembagian hasilpembangunan ekonomi secara merata si anatar seluruh lapisan masyarakat., sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil pembangunan ekonomi sesuai debgan sumbangan.
Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua :
1.    Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2.    Hukum ekonomi sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata.
  • KESIMPULAN
Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak dari kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.
Sumber :
Nama Kelompok :
  • Andreas Paka           20210739
  • Antari Pramono         20210936
  • Prasetiyo                   25210362
  • Tri Prasojo                26210958
  • Yanih Supriyani         28210593
Kelas 2EB06