PERLINDUNGAN
KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELOKTRONIK
Jabalnur
ABSTRACT
Consumerism
internet banking then can be pulled a conclusion of internet user banking that
conducted by banking specially bank mandiri guarantees secretness and security
where bank mandiri use encryption technology secure socker layer (SSL) 128 beet
and methods time out session, where after 10 minute without client activity,
will access will be inactive next. In other hand system law Indonesia
melindunggi internet consumer banking with Undang-undang Nomor 8 soybean cakes
1998 Consumerism Tentangs section 5 letter hs. Code No. 10 Tahuns 1998
“Perbankans section 29 verses 5”. Code No. 36 Tahuns 1999 “Telekomunikate” and
UU “Company document”. Thus internet user banking in Indonesia bases law rule
has got law protection. Keyword: Consumerism, Transaction Elektronok
Pendahuluan
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah
perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi
lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan
efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri
perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat
berperan dalam melayani konsumen dalam hal memberikan kemudahan dan keamanan
yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (gunawan
windjaja, ahmad yani, 5 ; 2003) Pengertian internet banking menurut
Karen Fururst adalah sebagai berikut. Internet bangking is the use of the
internet as remote delivery channel for banking services, including traditional
services, such as opening a deposit account or transferring funds among
different account, as well as new banking services, such as electronic bill
present ment and payment, which allow customers to receive and pay over bank’s
website.
Layanan internet banking yang dapat ditawarkan dari internet
banking ini adalah sebagai berikut:
(a) Multichannel yang mengatur penyelesaian hubungan nasabah dalam lembanga
keuangan menjadi menarik yang tujuananya adalah untuk memperkuat loyalitas dan
peningkatan transaksi dan free.
(b) Penyedian tagihan elektronik dan pembayaran.
(c) Manejemen pembayaran invoice akan menerima point untuk tagihan
perusahaan, memperluas pemrosesan kotak uang tradisional mereka ke dalam abad e-payment.
(d) Pembayaran kartu kredit online.
(e) Cek elektronik untuk pembeyaran B2B lebih popular untuk penjuaalan
retail.
(f) Aplikasi jaminan online hanya dalam pengunaan kartu kredit yang
bersekala kecil.
(g) Pembanyaran orang ke orang melalui e-mail.
Menurut the office of the comproller of the currency (OCC) ditemukan
beberapa kategori risiko yang ada dalam penyelenggaraan layanan internet
banking, yang sebagai berikut:
(a) Resiko kredit adalah risiko terhadap pendapatan atau modal yang timbul
dari kegagalan obligor untuk menyepakati setiap kontrak dengan bank atau
sebaliknya untuk performan yang disetujui.
(b) Risiko suku bunga adalah resiko terhadap pendapatan dan modal yang
timbul dari pergerakan dalam suku bunga. (c) Risiko transaksi adalah resiko
yang prospektif dan banyak berdampak pada pendapatan modal.
Kehadiran layanan internet banking sebagai media alternative dalam
memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank seperti menjadi solusi
yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihankelebihan yang
dimiliki internet itu sendiri, dimana seseorang ketiga ingin melakukan
transaksi melalui layanan internet banking, dapat melakukan dimana dan
kapan saja.
Bank mempunyai dua tujuaan yang ingin dicapai ketika ia memperluas layanan
jasanya melalui internet banking. Tujuan tersebut sebagai berikut :
(1) Produk-produk yang kompleks dari bank dapat ditawarkan dalam kualitas
yang ekuivalen dengan biaya yang murah dan potensi nasabah yang lebih besar.
(2) dapat melakukan hubungan disetiap tempat dan kapan saja, baik pada waktu
siang dan malam.
Dan tidak menutup kemungkinan bahwa dengan internet banking keuntungan
(profit) dan pembagian pasar (marketshares)akan semakin besar dan
luas. Kemajuan dan perkembangan teknologi, khususnya telekomunikasi, multi
media dan teknologi informasi pada akhinya akan mengubah tatanan organisasi dan
hubungan organisasi dan hubungan kemasyarakatan.
Penggunaan teknologi informasi tersebut bukan saja dirasakan oleh kalangan
perbankan tetapi dirasakan begitu besar bagi konsumen tidak perlu lagi konsumen
mengeluarkan biaya transportasi, serta waktu konsumen yang tidak terbuang
percuma. Lembaga Internasional dalam hal ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
dalam Resolusinya No. 39/248 tahun1985 memberikan rumusan tentang hak-hak
konsumen yang harus di lindungi oleh produsen/pengusaha. (Nasution AZ, 1995).
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan
Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Infotmatika dan Perlindungan Transaksi
Elekronik.
Tentunya dapat disadari pula bahwa aspek-aspek negatif dari system
informasi teknologi yang begitu tinggi membawa imbas negative sehingga
pelanggaran dan kejahatan yang semula dalam kehidupan konvensional tidak dapat ditemukan
dewasa kini dengan mudah dapat dilakukan oleh individu atau kelompok dengan
akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat dan bahkan Negara. Teknik hacker
yang dapat menjebol atau mencuri bahan informasi berharga dan juga
pembobolan keuangan diperbankkan yang menimbulkan kerugiaan bagi nasabah tidak dapat terhindar. Berbagai penyimpangan tersebut menuntut adanya system
hukum yang efektif dan andal dalam mencegah dan menanggulangi berbagai
kejahatan cyber kedepan.
Pembahasan.
a. Perlindungan hukum dengan pendekatan self regulation.
Perlindungan hukum preventif atas data pribadi nasabah dalam
penyelenggaraan layanan internet banking dengan pendekatan pengaturan hukum
secara internal dari penyelenggara layanan internet banking itu sendiri.
Bank Mandiri mempersyaratkan untuk melakukan pendaftaran . apabila langkah
ini telah dilakukan, layanan dari
Bank Mandiri dapat diakses melalui layanan internet bankingnya. Oleh
karena itu, layanan internet banking sifatnya merupakan media bagi pemasaran
produk dan sekaligus sebagai sarana mempermudah transaksi, di mana transaksi
dapat dilakukan secara online.
Dengan langkah preventif yang dilakukan bank mandiri maka data pribadi
nasabah dapat dilindungi dari para hacker. Sebab Bank Mandiri mengunakan
system teknologi enkripsi secure socket layer (SSL) 128 bit yang akan
menlindungi komunikasi antara computer nasabah dengan server Bank Mandiri.
Untuk menambah keamanan digunakan metode time out session,di mana
setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi.
b. Perlindungan hukum dengan pendekatan Government regulation.
Perlindungan hukum atas data pribadi nasabah dalam penyelenggaraan internet
banking dengan pendekatan government regulation menitik beratkan pada
sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah. Ada Beberapa ketentuaan
yang ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam pasal
29 ayat 5 dan ayat 40 ayat 1 dan 2. didalam pasal 29 ayat 5 menyatakan “ untuk
kepentingan nasabah bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya
resiko kerugiaan bagi transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Dalam
penjelasan pasal ini bank bekerja dengan dana masyarakat disimpan di bank
dengan atas dasar kepercayaan. Dengan demikiaan setiap bank harus menjaga kesehataannya dan memelihara
kepercayaan masyarakat kepadanya.
Beberapa ketentuam yang dapat dijadikan landasan dalam perlindungan hukum
bagi konsumen atas data peribadi nasabah dalam penyelenggaraaan internet
banking yakni Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Eloktronik,
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undangundang Nomor
8 Tahun 1997 Tentang Dokumen
Perusahaan penerapan Undangundang Telekomunikasi untuk mencermati perlindungan
data peribadi nasabah disebabkan bahwa penyelenggaraan internet banking pada
dasarnya tidak akan terlepas dari penggunaaan jasa telekomunikasi. Pasal 22
Undang-undang Telekomunikasi menyatakan sebagai berikut, “ setiap orang
dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: (1) Akses
ke jaringan telekomunikasi dan atau; (2) Akses ke jasa telekomunikasi dan atau;
(3) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagi para pihak yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi pidana
sebagai mana yang di atur dalam pasal 50 Undang-undang Telekomunikasi. “ barang
siapa yang melanggar ketentuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dipidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000
(enam ratus juta rupiah). Menurut pasal 5 huruf h Undang-undang Tentang Perlindungan
Konsumen “ hak untuk mendapat konpensasi , ganti rugi dan atas penggantian “,
apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjajiaan atau
tidak sebagaimana mestinya. Apabila terjadi kerugiaan terhadap nasabah bank
yang mengunakan pasilitas internet banking maka Bank harus bertanggung
jawab baik kerugiaan materiil maupun kerugian atas bocornya data pribadi
nasabah, baik yang disebabkan oleh kesalahan dari pihak Bank maupun akibat yang
dilakukan oleh pihak hacker.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dalam pembahasan perlindungan konsumen internet
banking maka dapat ditarik suatu kesimpulan pengguna internet banking yang
dilakukan oleh perbankan khususnya Bank Mandiri menjamin kerahasiaan dan
keamanan dimana Bank Mandiri menggunakan teknologi enkripsi secure socker layer
(SSL) 128 bit dan metode
time out session, dimana
setelah 10 menit tanpa aktivitas nasabah, akses akan tidak aktif lagi. Selain
itu system hukum Indonesia melindunggi konsumen internet banking dengan
Undang-undang Nomor 8 tahu 1998 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 5 huruf h.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 29 ayat 5.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan Undang-undang
Tentang Dokumen Perusahaan. Jadi pengguna internet banking di Indonesia
berdasarkan aturan hukum sudah mendapatkan perlindungan hukum.
Daftar Pustaka
Agus Budi
Riswandi. 2005. Aspek Hukum Internet Banking. Raja Wali Pres. Jakarta
Gunawan Widjaja,
Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen.Gramedia Pustaka
Utama Jakarta.
Mieke Komar
Kantaatmadja, et. Al. 2002. Cyberlaw Sebagai Pengantar, ELIPS. Bandung.
Sri, Y. Susilo.
2000. Bank dan Lembaga keuangan lain. Salemba empat Jakarta.
Subekti. 1984. Hukum
Perjanjian. Intermasa, Jakarta.
Nama Kelompok :
·
Andreas Paka 20210739
·
Antari Pramono 20210936
·
Prasetiyo 25210362
· Tri
Prasojo 26210958
· Yanih
Supriyani 28210593
Kelas 2EB06