Penerapan Fiqih Muamalah Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian
Sengketa Ekonomi Syariah
Pengarang : Hj. Renny Supriyatni, Dosen Tetap Fakultas Hukum Unpad
ABSTRACT
The development of Islamic economic institutions in Indonesia has 
created the conflict of interest between stakeholder and Religious 
Court, especially in settlement of syariah-economic disputes. The 
application of fiqih muamalah in settlement of syariah-economic disputes
 in Islamic Religious Court, has been the crucial issue in Indonesia 
positive law . This article will seek to find and determine whether the 
application of fiqih muamalah as a basis in such dispute settlement is 
consistent with the Islamic Law Principles. It also examines the 
implementation of fiqih muamalah that has become an Indonesian positive 
law. This research applies juridical normative approach. Data collection
 is gathered from library research complemented by primary from field 
research. The specification of this research is descriptive analysis, 
and the data gathered is analyzed in qualitative method.
PENDAHULUAN
Ekonomi syari’ah hadir dalam ranah sistem hukum nasional merupakan 
pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk 
mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development, agent of 
modernization dan hukum sebagai a tool of social engineering. Hal ini 
seiring dengan perkembangan lembaga ekonomi/keuangan syariah di 
Indonesia, maka akan ada perbedaan kepentingan (conflict of interest) 
dengan dunia Peradilan khususnya Peradilan Agama, titik singgung yang 
dimaksud adalah dalam hal penyelesaian sengketanya. Lahirnya 
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 
Tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang 
Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPAg.) telah membawa perubahan 
besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini, dimana salah 
satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan 
Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari’ah.
Bertambahnya kewenangan Pengadilan Agama tersebut yang belum 
diimbangi dengan payung hukum (umbrella provision) yang memadai, hakim 
Pengadilan Agama dalam menjalankan fungsi yudikatif apabila tidak 
menemukan payung hukum, tidak sedikit yang mempertimbangkan faktor 
budaya, baik yang terekam dalam beberapa buku fiqih madzhab ataupun yang
 hidup dalam masyarakat (the living law). Hal ini merupakan kewajiban 
bahkan sudah merupakan asas peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Oleh
 karena itu, setiap hakim dalam lingkungan Peradilan Agama dituntut 
supaya mengembangkan kemampuan ijtihad-nya (rechtvinding). Termasuk 
dalam katagori ijtihad disini adalah ia berusaha mencari atau memberikan
 keputusan hukum yang lebih sesuai dan adil dalam upaya mengembangkan 
sistem hukum itu sendiri.
PEMBAHASAN
- Landasan Yuridis Penggunaan Fikih Muamalah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Peradilan Agama, perkara
 ekonomi syari’ah termasuk kewenangan Pengadilan Agama.Masalah ekonomi 
syari’ah merupakan bidang baru dari kewenangan Pengadilan agama yang 
belum diatur dalam perundang-undangan, namun berdasarkan Pasaltersebut 
Pengadilan agama memiliki kewajiban bahkan sudah merupakan asas 
peradilan untuk tetap menyelesaikannya. Dasar hukumnya adalah:
- Pasal16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
- Tidak ada satupun ketentuan undang-undang yang melarang penerimaan atas ilmu pengetahuan termasuk doktrin fikih muamalah sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa atau perkara.31
- Kadang-kadang hakim merasa pengetahuannya di bidang hukum masih sangat terbatas, sehingga menganggap perlu mendasarkan putusannya pada pendapat para ahli yang dianggapnya lebih mengetahui.
Seorang hakim mendasarkan putusannya pada pendapat para ahli yang 
lebih mengerti sebagaimana point tiga (3) di atas mempunyai dua 
konotasi. Dalam teori hukum Islam (Islamic legal theory), apabila hakim 
tersebut mendasarkan putusannya kepada pendapat para ahli fikih (imam 
madzhab/fuqaha) dengan memahami dan mengerti baik cara maupun 
alasan-alasan yang menjadi dasar yang bersangkutan menetapkan 
garis-garis hukum terhadap kasus tertentu, maka hakim yang demikian 
menggunakan cara ittiba’ yaitu mengikuti pendapat madzhab fikih tertentu
 dengan mengetahui alasan-alasan penetapan hukumnya, dalam ajaran Islam 
hal ini dibolehkan.
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Peradilan Agama 
menganjurkan atau bahkan menuntut Hakim Agama supaya melakukan ijtihad 
(rechtvinding). Anjuran ini antara lain dapat dipahami dari teks-teks di
 bawah ini:
- Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (Pasal16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo Pasal56 ayat (1) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama;
- Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat …” (Angka 7 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman);
- Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Para pihak pencari keadilan datang padanya untuk mohon keadilan. Andai kata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum, sebagai seorang hakim yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara” (Penjelasan Pasal14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
- Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan rumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat.Untuk itu hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat” (Pasal27 berikut Penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
Konsep hukum Indonesia adalah hukum tertulis sebagaimana hukum yang 
dianut oleh Eropa Kontinental.Namun pada pelaksanaannya Indonesia tidak 
murni menganut sistem statut law dan juga tidak menganut sistem common 
law secara ketat. PasalI aturan Peralihan UUD 1945 menyebutkan:“Segala 
Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum 
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Berdasarkan 
Pasaltersebut, yang dimaksud dengan hukum adalah hukum yang tertulis 
atau undang-undang dan bukan kitab yang berisi doktrin-doktrin 
hukum/fikih. Tetapi ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan yang 
menutup pintu ijtihad bagi hakim dalam menemukan hukum, sebab konteks 
tugas hakim berdasarkan Pasal16 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan 
Kehakiman, hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum (hukum 
tertulis) tidak ada atau kurang jelas.Dalam Pasal28 ayat (1) 
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman juga dinyatakan bahwa hakim sebagai 
penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami 
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Aktualisasi Fikih Muamalah yang Telah Menjadi Hukum Positif di Indonesia
Hukum Islam yang seperti diformulasikan oleh Dewan Syariah Nasional 
(DSN) yang bersumber pada fiqih para fuqaha digunakan sebagai acuan pada
 sistem operasionalisasi prinsip ekonomi syariah yang digunakan oleh 
para pihak.
Perlu ditegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan lembaga 
Negara, keberadaan MUI tidak dibentuk berdasarkan undang-undang.Akan 
tetapi, peran kultural MUI secara kualitatif dan kuantitaif dalam 
mengembangkan dan menjalankan ekonomi syariah di Indonesia sangatlah 
besar. Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum islam untuk 
memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Sebab
 posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan 
para mujtahid. Artinya, kedudukan fatwa bagi orang kebanyakan,seperti 
dalil bagi mujtahid.37Apabila kedudukan fatwa dilihat dari aspek kajian 
ushul fiqh, maka kedudukan fatwa hanya mengikat orang yang meminta fatwa
 dan yang memberi fatwa.38Namun dalam konteks ini, teori itu tidak dapat
 sepenuhnya dapat diterima karena konteks, sifat, dan karakter fatwa 
saat ini telah berkembang dan berbeda dengan fatwa klasik.
Pada saat ini, fatwa ekonomi syari’ah DSN tidak hanya mengikat bagi 
para praktisi lembaga ekonomi syari’ah melainkan juga bagi warga 
masyarakat Islam Indonesia. Apalagi saat ini fatwa-fatwa tersebut telah 
dijadikan hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 
tentang Perbankan Syari’ah, sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal1 
angka (12) yang berbunyi “ Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam 
dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga
 yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang 
syariah.”Selain fatwa-fatwa tentang ekonomi syari’ah terdapat beberapa 
peraturan yang berkenaan dengan fikih muamalah dalam bidang ekonomi yang
 telah menjadi hukum posistif di Indonesia dan menjadi acuan hakim dalam
 memutus perkara sengketa ekonomi syariah, diantaranya sebagai berikut:
1. UU No. 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama.
2. UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Label halal);
3. UU No. 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat.
4. UU. Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
5. UU Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
6. UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN);
7. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
8. UU. Nomor 50 Tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama;
9. P.P. No. 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2005 
Tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
11. PP. Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Wakaf Tunai
12. PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Ekonomi Syariah.
Mengingat fatwa-fatwa dan peraturan perundang-undangan di atas belum 
meliputi seluruh item ekonomi syari’ah sebagaimana yang termaktub dalam 
Pasal49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Amandemen Undang-Undang
 Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka hakim di Peradilan 
Agama juga perlu mempelajari 13 kitab-kitab fiqih yang dianjurkan oleh 
Menteri Agama RI melalui Biro Peradilan Agama berdasarkan Surat Edaran 
Nomor B/1/735 Tahun 1958.
KESIPULAN
Pengaturan penggunaan fikih muamalah dalam penyelesaian sengketa 
ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama sebagai acuan hakim dalam 
menyelesaikan sengketa diperbolehkan mengingat belum adanya peraturan 
perundangan yang secara umum mengatur tentang ekonomi syari’ah.Oleh 
karena itu guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan 
masyarakat, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai 
hukum di masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah.
Aktualisasi fikih muamalah, bagian-bagian materil Syariat Islam yang 
telah menjadi hukum positif (Perundang-Undangan yang berkaitan dengan 
ekonomi syari’ah) di Indonesia adalah Undang-Undang No 21 Tahun 2008 
tentang Perbankan Syariah, PERMA No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum
 Ekonomi Syariah serta Peraturan-peraturan lain seperti Surat Keputusan 
Direksi Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia yang berkaitan 
dengan ekonomi syari’ah. Fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan 
masalah-masalah ekonomi syariah yaitu fatwa Nomor No. 
01/DSN-MUI/IV/2006, No. 53/DSN-MUI/IV/2006.Peraturan perundang-undangan 
dan fatwa-fatwa tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dibidang 
ekonomi syari’ah terutama pada bank-bank syari’ah atau bank-bank 
konvensional yang membuka cabang syari’ah.
Sumber :
Kelompok:
- Andreas Paka 20210739
- Antari Pramono 20210936
- Prasetiyo 25210362
- Tri Prasojo 26210958
- Yanih Supriyani 28210593
Kelas 2EB06
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar