WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SEBELUM DAN SESUDAH
BERLAKUNYA UU NO.40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Oleh : Wahyuni Safitri,
S.H., M.Hum
I.
Abstraksi
Secara sepintas wajib daftar perusahaan merupakan
masalah dalam hal teknis administratif, namun pendaftaran perusahaan merupakan
hal yang penting. Hal inipun penting bagi pemerintah, guna melakukan pembinaan,
pengarahan dan pengawasan agar menciptakan dunia usaha yang sehat. Hal tersebut
tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
II.
Pendahuluan
Ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar
perusahaan tersebut, yaitu:
·
Pemerintah
Dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan
pengwasan termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang
memerlukan informasi yg akurat.
·
Dunia usaha
mempergunakan daftr perusahaan sebagai informasi untuk
kepentingan usahanya, sekain itu juga upaya mencegah praktek usaha yang tidak
jujur.
·
Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang
memerlukan informasi yang benar (I.G Rai Widjaja, 2006 : 270)
III.
Pembahasan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982
disebutkan bahwa: Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau
UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan : catatan yang didakan harus sesuai
dengan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksana, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan.
Perusahaan : setiap bentuk usaha yang dijalankan, baik
yang bersifat tetap dan terus menerus ataupun perusahaan-perusahaan yang
bernaung dibawah lembaga sosial, berkerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia dan memiliki tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha : setiap orang perorangan atau persekutuan
atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan.
Usaha : setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun
dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri : menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya
tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Daftar perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak. Sifat terbuka, daftar perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendataran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para
pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
a. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang
dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
b. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan
oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan.
Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh
keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah
sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
c. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan
mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
d.
Yayasan
Hal-Hal Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Cara, Tempat dan Waktu Pendaftaran
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat
kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan
dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh
secara cuma-cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat
dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
- Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
- Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
- Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan
Perusahaan :
- Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
- Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan
IV.
Kesimpulan
Setiap perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Republik Indonesia wajib mendaftarkan perusahaannya. Selain hal tersebut baik
untuk pemerintah, baik juga untuk perusahaan itu sendiri. Mengapa bisa begitu ?
Bisa kita ambil contoh, apabila suatu perusahaan tersandung kasus dan pemimpin
ataupun orang yang terkait akan kasus tersebut susah ditemu dan sebagainya,
kita dapat meminta informasi ke Daftar Perusahaan, dari situ kita akan
mendapatkan informasi mengenai pemilik ataupun pemimpin perusahaan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
I.G.Rai Widjaya, Berbagai
Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di Bidang Hukum Perusahaan,
cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti,
1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga, Jakarta, Raja
Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-UndangNomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01
Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan.
Sumber :
http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan.com
Nama Kelompok :
http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan.com
Nama Kelompok :
- Andreas Paka 20210793
- Antari Pramono 20210936
- Prasetiyo 25210362
- Tri Prasojo 26210958
- Yanih Supriyani 28210593
Tidak ada komentar:
Posting Komentar