CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
SEBAGAI INTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Oleh : Nur Sulistyo B Ambarini
SEBAGAI INTRUMEN HUKUM EKONOMI DI ERA GLOBALISASI
Oleh : Nur Sulistyo B Ambarini
- ABSTRAKSI
Globalisasi di dunia mempunyai pengaruh cukup besar
dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Salah satu trabd globalisasi yang
berpengaruh terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia adalah tanggung
jawab sosial perusalaah atau Corporate Social responsibility (CSR). CSR
merupakan suatu konsep dalam kegiatan ekonomi berkaitan dengan perwujudan
konsep pembangunan berkelanjutan, pengaturan CSR sendiri mempunyai pengaturan
dalam perundang - undangan. CSR diharapakan dapat menjadi sarana bagi
perusahaan atau etnis bisnis, dalam mejuwudkan pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
- PENDAHULUAN
Dalam hal ini CSR bermaksud mengupayakan perlindungan
terhadap masyarakat, sumberdaya lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang
merugikan, di samping itu juga menjamin kinerja perusahaan dalam perekonomian
secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
- PEMBAHASAN
Pada pokoknya hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memakasa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni pertairan-peraturan yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilonya tindakan yaitu dengan hukuman tentunya. Sumber hukum
formal ada lima macam, yaitu; undang-undang, kebiasaan, kaoutusan
hakim(yurisorudensi), perjanjian internasional(traktat), pedapat para sarjana
hukum(doktrin).
Dalam pendahuluan sudah dijelaskan apa itu hukum
ekonomi, untuk memfokuskan hukum ekonomi, berikut suatu defifni dari Sunaryati
Hartono yang mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai
dua aspek, yaitu :
·
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan
kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
·
Aspek pengturan usaha-usaha pembagian hasilpembangunan ekonomi secara merata si
anatar seluruh lapisan masyarakat., sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil
pembangunan ekonomi sesuai debgan sumbangan.
Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi
Indonesia dapat dibedakan menjadi dua :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2. Hukum ekonomi
sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil
pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata.
- KESIMPULAN
Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak dapat
lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga bahan
bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang lain akan
naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak dari
kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.
Sumber :
Nama Kelompok :
- Andreas Paka 20210739
- Antari Pramono 20210936
- Prasetiyo 25210362
- Tri Prasojo 26210958
- Yanih Supriyani 28210593
Kelas 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar