Tantangan
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Bagi Para
intelektual Di Indonesia
Oleh :
Ny.Sukarmi
Abstraksi
Dalam keletihan mengatasi deraan krisis ekonomi, hak
atas kekayaan intelektual (HAKI) kembali digugat perannya dalam proses pemulihan
dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Sejauh ini, HaKI memang mempunyai insentif
strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi meski juga berkarakter monopoli
yang mengundang resistensi. Patut diakui, globalisasi telah menciptakan
format-format interdependensi. Demikian pula rezim HAKI yang sarat dengan
tatanan regulasi dan juga masalah birokrasi dimana sangat berkaitan erat dengan
masalah prosedur dan keadministrasian, yang tentu saja berurusan waktu dan
uang. Waktu yang dibutuhkan penemu untuk mendaftarkan hak patennya dirasakan
cukup lama dan kira-kira hamper memakan waktu 2 tahun. Lamanya proses ini,
tentu berkaitan erat dengan ketidakfrofesionalisme dari tenaga yang ada
dikantor tersebut, disamping ini mereka harus dibekali ketrampilan yang
memadai. Masalah HAKI memang merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun
dibekali ilmu yamg khusus pula.
PENDAHULUAN
Pada intinya HaKI adalah selalu berhubungan dengan
perlindungan penerapan ide dan informasi yang mempunyai nilai komersial, karena
HAKI adalah kekayaan pribadi yang dapat dimiliki dan dapat diperlakukan sama
dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya. Objek yang diatur dalam dalam HaKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia.HAKI terdiri dari Hak Cpta, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri
dll.
Adanya HAKI di Indonesia, sangat membantu dan
menjujung tinggi sikap saling menghargai kreatifitas intelektual seseorang,
Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara berkembang, telah meratifikasi
perjanjian TRIP’S melalui UU No 7 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan
pembetukan organisasi pedagangan dunia, Lembaga Negara Tahun 1994 nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3654, maka berdsarkan article 65 ayat (2),
Indonesia terikat untuk mentaati segala ketentuan TRIP’S tersebut.
PEMBAHASAN
Apa Maksud HAKI? Hak Milik Intelektual atau Hak Atas
Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dalam bahasa asing, “Intellectual
Property Rights (IPR), Inggris atau “Geistiges Eingentum (Jerman), merupakan
hak milik dalam wujud lain, bila dibandingkan dengan hak milik yang lain pada
umumnya. HAKI juga merupakan hak milik atas benda tak berwujud.
Secara substantive pengertian HAKI dapat
dideskripsikan sebagai “Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia”. Dalam HAKI juga dikenal suatu sistem yang
diberlakukan yang disebut hak privat, yang bercirikan cirri khusus yang dengan
bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau
tidak, bersifat eksklusif, yang ini semua diberikan negara kepada individu
pelaku HAKI (investor, pencipta, desain). Dan semua dilakukan untuk menumbuhkan
dan mengembangkan iklim yang kondusif.
Pada tahun 1994 di Marakesh telah dihasilkan putusan
yang salah satunya adalah Trade Related Aspects of Intelectual Propherty Right,
Including Trade in Counterfeit Goods (TRIP’S) yang bertujuan:
a. Meningkatkan perlindungan terhadap HAKI dari
produk-produk yang diperdagangkan
b. Menjamin prosedur pelaksanaan HAKI yang tidak
menghambat kegiatan perdagangan
c. Merumuskan aturan serta disilin mengenai
pelaksanaan perlindungan terhadap HAKI.
d. Mengembankan prinsip, aturan dan mekanisme
kerjasama internasional untuk mengangani
perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau
pembajakan atas HAKI
Pelaksanaan 4 diatas tetap memperhatian usaha-usaha
yang telah dilakukan oleh WIPO. Sehingga tujuan dari TRIP’S adalah untuk
mengefektifkan pelaksanaan perjanjian internasional tersebut.
Banyak memang kalangan intelektual kita yang belum
mengerti terhadap arti penting terhadap keberadaan dan kegunaan atau mamfaat
dari HAKI. Salah satu cara untuk dapat mengetahui terhadapa pemahaman
masyarakat tentang HAKI adalah dengan melihat, seberapa banyak temuan” yang
telah dipatenkan. Sebenarnya pengetahuan tentang HAKI itu sangat penting bagi seorang
ilmuwan atapun masyarak biasa sekalipun, hal itu dikarenakan adanya HAKI
merupakan suatu sumber hukum terhadap setiap karya yan telah dibuat oleh
seseorang,
Bagi negara yan berpikir maju, dapat menjadikan HAKI
sebagai komoditi bisnis bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bahkan dalam era globalisasi ini, perdagnagan yang menyangkut HAKI
memperlihatkan pertumbuhan yang pesat, seperti pada bidang domain names and
trademark internet. Disamping itu, kerugian yang diakibatkan oleh HAKI, seperti
kerugia akibat pelanggaran hukum, pembajakan “industry software mencapai
milyaran dollar.
MASALAH BIROKRASI DALAM HAKI
Masalah HAKI sangat berkaitan erat dengan masalah
prosedur keadministrasian, yang tentu saja berurusan dengan waktu dan uang.
Waktu yang dibutuhkan penemu untuk mempatenkan hak ciptanya, sangat
berbelit-belit bahkan bisa berkurun waktu berbulan-bulan dan bertahun-tahun.
Hal ini mesti ditangglangi secepatnya, karena masalah HAKI sebenarnya memang
merupakan masalah yang khusus, sehingga merekapun dibekali ilmu yamg khusus
pula. Untuk itu, perlu dibutuhkan pelatihan khusus baia para tenaga teknis.
Disamping itu, untung penegak hukum, perlu dibekali pengetahuan yang cukup di
bidang HAKI. Karena sering terjadi pelanggran Hak Cipta.
KESIMPULAN
Jadi dapat disimpulkan, HAKI ialah Hak kekayaan
intelektual dimana melindungi dan menghargai kreatifitas intelektual seseorang.
Adanya hukum hak dapat membatasi maraknya sistem pembajakan di Indonesia ini
yang makin lama malah makin meningkat. Padahal adanya HAKI, sudah sejak
lama yaitu pada zaman penjajahan belanda. Untuk itu, sebagai WNI yang baik,
junjunglah tinggi HAKI dengan meningkatnya kreatifitas tiap individu jadi tiap
individu itu akan berlomba-lomba untuk mengahasilkan karya yang terbaik yang
dapat dijual di masayrakat, jadi secara tidak langsung adanya pembajakan pun
akan hilang dan setiap akan menghargai jerih payah seseorang menciptakan
sesuatu yang bermakna.
Situasi mendatang merupakan masa-masa yang penuh
dengan tantangan dan kompetitif bagi Bangsa Indonesia seiring dengan
globalisasi pasar. Bangsa Indonesia mesti keluar dari krisis moneter yang
berkepanjangan dan hal tidak akan mudah berhasil jika masalah hukum tentang
perlindungan terhadap kepemilikan HAKI tidak tertata
sempurna Disamping itu parang
penegak hukum dan para tenaga teknis birokrasi perlu ilmu dan metal memadai
dalam menghadpi masalah HAKI ini.
Sumber :
Nama Kelompok :
- Andreas Paka 20210739
- Antari Pramono 20210936
- Prasetiyo 25210362
- Tri Prasojo 26210958
- Yanih Supriyani 28210593
Kelas 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar